![]() |
Polisi masih memburu 1 muncikari dalam penggerebekan 39 orang pekerja seks komersial (PSK) di indekos Tambora, Jakarta Barat. |
Jakarta- Polisi menggerebek indekos yang diduga menjadi penampungan pekerja seks komersial (PSK) di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). Satu orang terduga pelaku yang berperan sebagai muncikari berinisial HS masih diburu. Sebelumnya polisi telah meringkus empat pelaku yakni muncikari IC dan tiga pengawalnya berinisial HA, SR, dan MR.
"Belum ketangkap (masih dalam pengejaran)," ucap Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Senin (20/3/2023). Dalam penggerebekan itu, sebanyak 39 orang PSK diamankan, di mana lima di antaranya merupakan anak di bawah umur. Mereka dipekerjakan sebagai PSK di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam menjalankan modusnya, muncikari berinisial IC membuka lowongan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) lewat media sosial. Beberapa pekerja yang telah direkrut berasal dari beberapa daerah di Jawa barat, Banten, Lampung, dan Sumatra Selatan. Setelah korban datang, baru lah IC menjelaskan pekerjaan yang ditawarkan bukan sebagai ART melainkan PSK,sebagaimana dikutip iNews.id.
Beberapa perempuan yang terjebak sempat ada yang melarikan diri. Namun mereka kembali tertangkap dan dikenakan denda sebesar Rp1,5 juta. Para perempuan yang sudah kadung tercebur tersebut dibawa ke kawasan prostitusi di Gang Royal Penjaringan, Jakarta Utara. Di sana, mereka dipaksa melayani pria hidung belang yang mampir ke tempat prostitusi tersebut.
"Para PSK juga tidak boleh keluar di lokasi tersebut, apabila keluar wajib didampingi oleh pengawal," ujarnya.
Putra membeberkan, para PSK tersebut dibayar Rp350.000 per tamu. Dengan pembagian Rp310.000 untuk pengelola, dan Rp 40.000 untuk PSK itu sendiri. "Jadi para pelaku sudah menjalankan tindak kejahatan ini selama tujuh bulan," ujar Putra. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 36 buku rekapan transaksi, 15 bendel gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp10 juta.
Guna mempertenggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.(*)