Polres Sawahlunto Bongkar Pemalsu SIM BII Umum, Empat Tersangka Diringkus -->

Iklan Atas

Polres Sawahlunto Bongkar Pemalsu SIM BII Umum, Empat Tersangka Diringkus

Senin, 27 Maret 2023
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti menunjukkan foto barang bukti SIM BII Umum palsu.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Tim Macan Bara Sat Reskrim Polres Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar) meringkus empat tersangka pemalsu dokumen negara yaitu Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menyasar sopir-sopir truk tambang batubara dan anak-anak baru tamat sekolah. 


Keempat tersangka tersebut, inisial TB (33) warga Desa Sikalang Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto. Inisial P (52) warga Kelurahan Seberang Padang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang. Inisial BSH (44) warga Kelurahan Parak Gadang Timur Kecamatan Padang Timur Kota Padang. Inisial N (47) warga Desa Batu Tanjung Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto. 


Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti S.Sos dalam press release kepada wartawan, Senin (27/3/2023) di ruang Rupatama Mapolres Sawahlunto menyebutkan, modus tersangka dengan inisial TB dan N adalah orang yang mengumpulkan dan membantu para sopir yang ingin mendapatkan SIM BII Umum secara cepat dan instan tanpa melalui prosedur dan tes yang rumit. 


"Sedangkan inisial P dan BSH adalah tempat TB dan N merubah SIM yang sebelumnya adalah SIM A kemudian tulisan pada SIM tersebut di hapus lalu diganti dengan tulisan SIM B II Umum yang seolah-olah SIM tersebut adalah SIM sebagaimana aslinya," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto Pratama Marasin S.Tr.K.


Kronologisnya,  Kamis (23/2/2023) sekira pukul 20.30 Wib adanya pelaporan anggota Polresta Padang, Ayang, yang mana pada Senin (20/2/2023) Ayang meminta tolong kepada anggota Satlantas Polres Sawahlunto Suharya Utama untuk mengecek satu Lembar SIM BII Umum atas nama Evo Hadi Putra yang mana hasil dari pengecekan yang di lakukan mendapati satu lembar SIM tersebut bukanlah SIM dengan golongan BII Umum melainkan SIM golongan A yang terdata pada registrasi SIM keliling. 


Kemudian anggota Satlantas Polres Sawahlunto Suharya Utama melaporkan kejadian tersebut kepada Kanit Regident Yose Rozal, setelah itu Kanit Regident menindak lanjuti laporan tersebut dan melaporkan kepada pimpinan yaitu Kapolres Sawahlunto. 


Kemudian atas perintah Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti S,sos kepada Kanit Regident agar menyelidiki dari pada pemilik SIM BII Umum Evo Hadi Putra untuk mencari tau alamat. 


Anggota Satlantas Suharya Utama dan Hari Jean langsung berkoordinasi kepada Bhabinkamtibmas Harmade Putra yang mana pemilik SIM BII Umum Evo Hadi Putra tersebut warga binaannya, kemudian Langsung meminta bantuan untuk mencari tau beserta membuat janji untuk bertemu di Desa Sikalang tepatnya di persimpangan menuju Desa Rantih. 


Setelah itu Bhabinkamtibmas Harmade Putra bertemu dengan pemilik SIM BII Umum Evo Hadi Putra dengan di dampingi oleh Satlantas Suharya Utama dan Hari Jean atas kejadian tersebut dimintai keterangan yang mana pada hasil keterangan pemilik SIM BII Umum Evo Hadi Putra mengatakan bahwa pemilik SIM BII Umum itu didapatkan dengan meminta tolong kepada temannya yang berinisial TB karena akan digunakan untuk bekerja di pertambangan di daerah Kalimantan. 


Setelah itu, TB menelpon kenalannya bernama Ari untuk menanyakan pembuatan SIM BII Umum tersebut, dan hasil dari percakapan Ari dengan TB untuk pembuatan SIM BII Umum tersebut bisa dilakukan dengan biaya Rp1.800.000, kemudian untuk proses pembuatan SIM BII Umum tersebut dilakukan Senin (21/2/2023) dan di serahkan kepada Evo Hadi Putra pada Selasa (22/2/2023) dan di bawa oleh Evo Hadi Putra ke rumahnya. 


Sesampai di rumah Evo Hadi Putra komplain kepada temannya TB yang mana SIM BII Umum tersebut merupakan SIM palsu. Evo Hadi Putra mengetahui SIM BII Umum tersebut adalah palsu berdasarkan dari keterangan kenalannya polisi yang bernama Amir Abrar yang berdinas di Polresta Padang lalu untuk SIM BII Umum tersebut dikembalikan kepada TB. 


Kemudian dari hasil pengembangan dari pelaku TB di ketahui SIM tersebut di rubah menjadi BII Umum melalui temannya berinisial P dan BSH. Setelah ke tiga pelaku di amankan kembali di dapatkan satu orang lagi berjenis kelamin perempuan yang juga sering meminta bantuan kepada P dan BSH untuk membuat SIM BII Umum palsu kepada mereka dengan inisial N.

Atas kejadian tersebut selanjutnya terhadap semua orang pelaku, barang bukti dan alat-alat yang di pergunakan untuk pembuatan SIM BII Umum palsu tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Sawahlunto untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 263 KUHPidana Yo Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana. Pasal 263 KUHPidana : Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.


Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana : Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap : 1. Akta otentik.


"Pada saat ini seluruh barang bukti berupa 5 buah SIM palsu bertuliskan BII Umum tersebut sedang dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Riau guna mengetahui Identik atau Non Identiknya seluruh barang bukti tersebut," pungkas Kapolres. (ton)