Rintihan Karyawan PT WWS, Mau Berobat BPJS Kesehatan Ditunggak Perusahaan -->

Iklan Atas

Rintihan Karyawan PT WWS, Mau Berobat BPJS Kesehatan Ditunggak Perusahaan

Sabtu, 18 Maret 2023
.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Polemik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Wahana Wisata Sawahlunto (WWS) terus menjadi sorotan. Dari diperiksa Kejaksaan Negeri Sawahlunto yang masih berstatus dalam penyidikan. Kini, perusahaan itu menunggak pembayaran BPJS Kesehatan karyawan. Apakah PT WWS bangkrut atau direktur sudah mengangkat 'Bendera Putih'? 


Karyawan PT WWS, Desrita warga Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang itu memohon agar diperhatikan nasib dan rintihannya sebagai karyawan PT WWS. Bagaimana tidak, statusnya sebagai karyawan tetap, akan tetapi haknya mendapatkan perlindungan kesehatan tidak dipenuhi atau dibayarkan atau ditunggak perusahaan. 


"Mohon diperhatikan nasib kami dan rintihan kami sebagai karyawan PT WWS. Status kami karyawan tetap. Tapi, hak kami mendapatkan perlindungan kesehatan tidak di penuhi. BPJS kesehatan kami tidak di bayarkan," postingannya di akun Facebook Desrita Ita, Rabu (15/3/2023). 


"Sekarang kami sakit dan butuh pemeriksaan intensif dan butuh segera di tindaklanjuti. Pengobatan yang dilakukan baru tahap awal. Masih banyak proses kelanjutannya menurut dokter spesialis saraf dan bedah. Kami di harapkan untuk segera mengurus BPJS kesehatan, baik mandiri atau pun program pemerintah BPJS gratis," tulisnya lagi. 


"Kami mau mengurusnya. Tapi pihak BPJS tidak memperbolehkan karena ini pembayaran harus di bayarkan oleh perusahaan semua yang tertunggak pembayarannya. Dan keterangan dari pemerintahan desa pun demikian, jadi apa yang harus kami lakukan lagi. Ternyata kalau umum biayanya cukup besar juga ya," sambung tulisannya kemudian. 


Selanjutnya akun Facebook Desrita Ita kembali memposting status pada Jum'at (17/3/2023) dengan menulis, "Posisi kami karyawan PT WWS sangat memprihatinkan. Tadi saya sudah mendatangi pelayanan di satu pintu (Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja-red), baik itu BPJS ketenagakerjaan, ataupun BPJS kesehatan. Jawaban yang sama yang keluar dari mulut mereka. Tidak bisa di klem kan. Calon pasien kalau seandainya pembayaran atau tunggakkan belum di bayarkan," tulisnya. 


"Setelah perusahaan membayarkan tunggakan, barulah karyawan bisa membayar baik itu BPJS mandiri ataupun BPJS gratis program pemerintahan daerah. Dengan cara status karyawan tidak lagi menjadi karyawan alias harus resign terlebih dahulu. Sekarang kami hanya bisa berharap adanya pertolongan dan perhatian dari pihak pemerintahan yang terkait di sini untuk mencarikan solusi dan jalan keluarnya," sambungnya kemudian. 


Setelah dihubungi fajarsumbar.com melalui sambungan telepon genggam, Jum'at (17/3/2023), Desrita membenarkan bahwa postingan status Facebook miliknya itu adalah keadaan yang sesungguhnya dan ia mengaku mengalami sakit di bagian leher belakang seperti ditimpa beban berat serta ada sedikit benjolan yang terasa sakit bila ditekan. 


Disampaikan Desrita bahwa ada beberapa karyawan PT WWS lagi yang mengalami nasib yang sama dengannya. Bahkan ia menyampaikan, bahwasanya PT WWS tidak dalam keadaan baik dari segi fasilitas maupun dari pembayaran gaji dan hak-hak karyawannya. "Kalau tak mampu mengelola PT WWS, sebaiknya direktur mundur saja," ucapnya kemudian. 


Kepala Badan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Sawahlunto, Afridarman menjawab pertanyaan fajarsumbar.com bahwa solusi dari hal tersebut memang tagihan BPJS Kesehatan karyawan PT WWS mesti dibayarkan oleh perusahaan. "Tagihan BPJS karyawan solusinya tentu dibayar oleh perusahaan," sebutnya melalui pesan singkat WhatsApp, Jum'at (17/3/2023). 


Sementara itu, fajarsumbar.com menyambangi kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sawahlunto, melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja, Peto Lubis menyampaikan bahwa pihaknya hanya dapat membantu mediasi peserta yang mengalami persoalan terkait BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. 


"Ranahnya beda, kita hanya bisa membantu terkait BPJS Ketenagakerjaan saja, karena disitu ada perjanjian kontrak. Kalau BPJS Kesehatan bukan ranahnya kami," ujarnya, Jum'at (17/3/2023). 


Dikonfirmasi fajarsumbar.com kepada Direktur PT WWS, Epy Kusnadi melalui pesan singkat WhatsApp dan menghubunginya melalui sambungan telepon, Jum'at (17/3/2023), belum menjawab meskipun pesan WhatsApp sudah dibaca alias centang dua biru dan belum mengangkat telepon hingga berita ini diturunkan, Sabtu (18/3/2023). (ton)