Satres Narkoba Polres Payakumbuh Sikat 2 Pemakai Sabu Asal Provinsi Tetangga -->

Iklan Atas

Satres Narkoba Polres Payakumbuh Sikat 2 Pemakai Sabu Asal Provinsi Tetangga

Rabu, 15 Maret 2023
Tersangka dan barang bukti


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Tiada jera, itulah bahasanya. Kembali Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dan mengamankan 2 orang pemakai Sabu. Keduanya berasal dari provinsi Sumatera Utara dan Aceh


Informasi ini diungkap Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari, Sik, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Aiga Putra, SH pada Rabu(15/03/2023) pagi.


"Benar. Pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 20.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis Shabu.


"Mereka adalah MS (Jawa-30 tahun) seorang Wiraswasta asal Jalan Batee Timoh RT 004 RW 004 Kelurahan Emperom Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh Provinsi Aceh, yang tinggal ddiBelakang Hotel Annisa Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh. Dan MF (Jawa-43 tahun) wiraswasta Jalan Purwo Gang Seroja Dusun IV Desa Suka Makmur Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, tinggal di Belakang Hotel Annisa Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh,"terang Aiga Putra.


Diterangkan Aiga, sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang bertempat di sebuah kamar di belakang Hotel Annisa Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, petugas temukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam merk celana panjang warna coklat yang bertulisan Conzo Relife, bagian dalam pinggang belakang. Setelah diinterogasi terhadap pelaku mengakui bahwa diduga narkotika jenis Shabu dan barang bukti lainnya itu adalah miliknya.


Kemudian, tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening. 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening. Serta 1 (satu) unit hand phone android merk Readmi 10 warna putih.


"Pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat,"pungkas Aiga.(ul)