Sekda Pd.Pariaman, Pajak Daerah dan Retribusi Pendapatan Strategis Membangun Daerah

Atas

Sekda Pd.Pariaman, Pajak Daerah dan Retribusi Pendapatan Strategis Membangun Daerah

Selasa, 21 Maret 2023
Sekdakab Padang Pariaman Rudy Repaneldi Rilis berikan kata sambutan dalam uji publik penyempurnaan Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Kantor Bupati, Senin 20 Maret 2023 (foto.ikp)


Parit Malintang - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Padang Pariaman gelar uji publik untuk penyempurnaan rancangan peraturan (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Setda) Rudy Repenaldi Rilis, bertempat di Hall Kantor Bupati, Parit Malintang, Senin (20/03/23).. 


Dalam sambutannya Rudy Rilis menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka kepada Pemerintah Daerah diberikan sumber-sumber penerimaan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), DAU, DAK, Dana Perimbangan dan Pendapatan daerah lainnya yang bersifat sah.


Rudy menjelaskan, pendapatan keuangan daerah yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan otonomi daerah adalah dari PAD yang digali dalam wilayah daerah bersangkutan berdasarkan peraturan yang berlaku.


"Pajak daerah memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Terutama membiayai penyelenggraan pemerintahan daerah dan pelayanan umum," terangnya.


Melalui uji publik ini, sebut Rudy, segala rekomendasi yang lahir akan dapat lebih menyempurnakan rancangan peraturan daerah dengan cara menggali data dan informasi. Saran dan masukan dari para wajib pajak, penting dengan tetap memperhatikan ketentuan agar tidak terjadi disharmonisasi dalam penegakan peraturan perundang-undangan.


"Kepada para peserta, mari ikuti uji publik ini dengan serius, tanyakan kepada narasumber hal-hal yang dianggap penting. Dan seluruh stakeholder agar terlibat dalam membangun daerah dengan memberikan kontribusi yang baik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harapnya mengakhiri.


Sebelumnya, Kepala BPKD Taslim Letter melaporkan,tujuan dari kegiatan uji publik ini, agar memperoleh masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan rancangan peraturan daerah.


"Masukan dan saran untuk kesempurnaan ranperda ini sangat berarti. Sehingga akan dapat diterapkan dan tidak jadi persoalan dalam penerapan nantinya" harap Taslim.


Kegiatan uji publik sehari ini menghadirkan narasumber Kabid Hukum Kemenkumham RI Perwakilan Sumatera Barat Febriandi didampingi tenaga fungsionalnya. Peserta dalam uji publik ini, OPD terkait, Camat dan Wali Nagari serta para wajib pajak daerah dan retribusi daerah se-Padang Pariaman.(saco).