Setubuhi Anak Kandung, Bapak Rutiang Dibekuk Satreskrim Polres Payakumbuh -->

Setubuhi Anak Kandung, Bapak Rutiang Dibekuk Satreskrim Polres Payakumbuh

Jumat, 10 Maret 2023
AM


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Ayah adalah tulang punggung dan tempat sandaran hati bagi keluarga dan anak-anaknya. Pelindung dari segala rongrongan, panas dan hujan. Penjaga martabat keluarga.


Namun, hal dan kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh AM (petani, 37 tahun). AM malah menekuni kejahatan si Ayah p. Adi begitu panggilan hariannya, berasal dari Sungai Pimpiang, Nagari Gunung Melintang, Kecamatan Pangkalan, telah melakukan persetubuhan terhadap Gadis sebut saja Bunga (14tahun). AM memulai aksi bejatnya sejak Bunga duduk di usia menanjak belia, kelas VI SD. Perbuatan bejat itu dilakukan AM terhadap anaknya Bunga, hingga Bunga kini sudah duduk di bangku kelas VIII di salah satu SMP (tak disebutkan).


Hal ini dibenarkan Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.Ik, MH, diwakili Kasat Reskrim, Iptu Alva Zakya Akbar, Jumat (10/03/2023) siang di WAG media Polres Payakumbuh.


"Assalamualaikum wr wb, benar Sat Reskrim Polres Payakumbuh telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,"terang Kasat Reskrim didampingi Kasubbag Humas Iptu Rudi Satria.


Dilanjutkannya, Pelaku AM diduga keras telah malakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Senin tanggal 27 Februari  2023 sekira pukul 22.00 wib yang bertempat di sebuah rumah kosong di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh. Pelaku merupakan ayah kandung dari korban. Perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban sejak korban duduk di bangku kelas 6 sampai korban kelas 8 (kelas 2 SMP).


"Pelaku sudah Kita amankan. Pelaku telah melanggar Undang-undang negara RI. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomot 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002,tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,"ulas Alva Zakya Akbar.


Selanjutnya Tersangka AM dan barang bukti berupa Satu helai switer warna hitam, satu helai celana jean warna biru, dan Satu jaket parasut warna hitam, kini diamankan di Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut.(ul)