Syarat Naik Kereta Usai PeduliLindungi Berubah Jadi SatuSehat Mobile, Berlaku Mulai Bulan Ini -->

Iklan Atas

Syarat Naik Kereta Usai PeduliLindungi Berubah Jadi SatuSehat Mobile, Berlaku Mulai Bulan Ini

Jumat, 03 Maret 2023
PT Kereta Api Indonesia (persero) atau PT KAI kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan penumpang kereta, baik untuk kerata api (KA) jarak jauh maupun KA lokal. (Dok. KAI)


Jakarta - Perubahan PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile per 1 Maret 2023 kemarin tidak menimbulkan gangguan proses validasi status vaksin pelanggan pada sistem ticketing maupun boarding KAI.


Dengan kondisi itu masyarakat atau calon penumpang tidak perlu lagi membawa dokumen vaksin saat boarding di stasiun.


"Proses boarding terpantau lancar dan tanpa kendala saat adanya perubahan PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile. Proses integrasi berjalan lancar, status vaksin tetap dapat ditampilkan sehingga petugas boarding tidak perlu lagi memeriksa dokumen fisik vaksin," VP Public Relations PT KAI (Persero) Joni Martinus menyebut sebagaimana dikutip cnnindonesia.com, Jumat (3/3/2023).


Ia menambahkan KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi, sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile, dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021. Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.


Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.


Joni menjelaskan selain tidak harus membawa bukti vaksin, syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No 84 Tahun 2022.


Berikut syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran Nomor 84 Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak 30 Agustus 2022:


1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.


2. Usia 6-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah


3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (*)