Temuan Dana Janggal Kemenkeu Berbeda, Komisi III DPR Bakal Pertemukan Mahfud MD dan Sri Mulyani -->

Iklan Muba

Temuan Dana Janggal Kemenkeu Berbeda, Komisi III DPR Bakal Pertemukan Mahfud MD dan Sri Mulyani

Kamis, 30 Maret 2023

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyebut bakal mempertemukan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani membahas dana janggal Kemenkeu


Jakarta - Komisi III DPR bakal menggelar lagi rapat membahas transaksi janggal Kemenkeu yang nilainya mencapai Rp349 triliun. Nantinya pertemuan itu harus dihadiri oleh Menko Polhukam) Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.


Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengatakan ketiganya harus dipertemukan karena temuan dana janggal yang berbeda. Seperti diketahui Sri Mulyani tidak menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023) kemarin, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Kami akan mengundang ketiganya untuk menyinkronkan hasil laporan yang dimiliki Pak Menko sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Ibu Menkeu karena ada perbedaan sangat jauh," kata Sahroni di Jakarta, Rabu (29/3/2023).


Menurut dia, laporan terkait adanya transaksi mencurigakan yang disampaikan Mahfud MD dan Sri Mulyani sangat berbeda. Mahfud menyampaikan dirinya memiliki data ada nilai transaksi janggal mencapai Rp349 triliun, sedangkan Sri Mulyani menyebutkan hanya sekitar Rp189 triliun sepanjang 2017-2019.


"Kalau dari Rp349 triliun ada yang disampaikan PPATK tadi, ada Rp189 triliun yang dua kali terjadi laporan, di antara pelaporan pertama Rp180 triliun dengan Rp189 triliun. Jadi dua-duanya akan menjadi konfirmasi kebersamaan untuk menyelidiki lebih lanjut," ujarnya.


Sebelumnya, Mahfud MD menyebut ada 491 entitas aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat dalam dugaan TPPU senilai Rp349 triliun.


"Yang terlibat di sini jumlah entitas dari Kemenkeu 491 orang," kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).


Dia mengungkapkan bahwa entitas ASN Kemenkeu itu terdiri atas tiga kelompok laporan hasil analisis (LHA). Menurut dia, kategori pertama merupakan transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp35 triliun dengan melibatkan 461 entitas ASN Kemenkeu.


Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain. Nilai transaksi dari kategori kedua di atas adalah Rp53 triliun dengan jumlah entitas ASN Kemenkeu yang terlibat sebanyak 30 orang.


Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tidak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut.


Untuk kategori yang terakhir, jumlah transaksinya mencapai Rp260 triliun dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu. Mahfud menegaskan jangan melibatkan Rafael Alun dengan kasus dugaan TPPU ini karena berbeda.


"Rafael sudah ditangkap, selesai. Di laporan ini ada jaringannya. Bukan Rafael, itu kan pidana, bukan TPPU," ujar Mahfud. (*)