Tersangkut Korupsi, Bupati Kapuas Ditangkap KPK -->

Iklan Atas

Tersangkut Korupsi, Bupati Kapuas Ditangkap KPK

Selasa, 28 Maret 2023
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya, yang juga anggota DPR, Ary Egahni Ben Bahat menggunakan baju orange setelah ditetapkan tersangkap korupsi, Selasa (28/3/2023). (detikcom)


Jakarta - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya, yang juga anggota DPR, Ary Egahni Ben Bahat, ditangkap KPK. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Keduanya ditahan mulai hari ini, Selasa (28/3/2023).


Pantauan wartawan Ben Brahim dan Ary Egahni awalnya terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB. Keduanya tampak telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.


Tangan Ben Brahim dan Ary Egahni pun telah diborgol. Keduanya bakal menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.


KPK sebelumnya mengungkap telah menetapkan satu kepala daerah di Kalimantan Tengah dan satu orang anggota DPR RI sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.


"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada detikcom.


Informasi yang diterima sebagaimana dikutip detikcom, kedua tersangka dalam kasus ini merupakan Bupati Kapuas dan istrinya.


"Yang (kasus) Kalteng itu Bupati Kapuas dan istrinya," ujar sumber detikcom.


KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi. 


Keduanya diduga melakukan pemotongan terkait pembayaran pegawai negeri di Kalimantan Tengah.


"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum," kata Ali.


Kedua tersangka berdalih uang korupsi yang diterimanya merupakan utang yang harus dibayarkan kepada mereka. 


KPK menegaskan tidak ada utang seperti yang dimaksudkan oleh Bupati Kapuas beserta istrinya tersebut.


"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Ali.


Selain melakukan pemotongan pembayaran, Ben Brahim beserta Ary Egahni diduga menerima suap terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.


"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ucap Ali.(fjr)