TNI AL Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu di Perairan Lhokseumawe, 2 Pelaku Ditangkap -->

Iklan Atas

TNI AL Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu di Perairan Lhokseumawe, 2 Pelaku Ditangkap

Selasa, 14 Maret 2023

Tim gabungan Lantamal I Belawan dan Lanal Lhokseumawe menggagalkan peredaran 36 kilogram sabu



Medan- Tim gabungan Lantamal I Belawan dan Lanal Lhokseumawe menggagalkan peredaran 36 kilogram sabu-sabu di perairan Lhokseumawe, Aceh. Dua orang tersangka yang merupakan warga Aceh ditangkap dalam penindakan tersebut.  Mereka adalah A (26), warga Aceh Timur, dan RE (25), warga Aceh Utara.


Narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam dua karung plastik itu masuk melalui jalur laut Selat Malaka menggunakan kapal pancung.  Setibanya di perairan Pantai Batee Lhokseumawe, dua karung berisi narkotika senilai Rp36 miliar itu dilempar ke darat,sebagaimana dikutip iNews.id.


"Usai melemparkan dua karung berisi sabu-sabu itu, kapal pancung itu langsung kabur dan sampai sekarang masih dilacak keberadaannya," kata Danlantamal I Belawan, Laksamana Pertama TNI Johanes Janarko Wibowo di Mako Lantamal I Belawan, Medan, Selasa (14/3/2023).


Dia menjelaskan, saat dua karung dilemparkan ke darat, anggota Lantamal I dan Lanal Lhokseumawe langsung menangkap tersangka RE yang mengambil barang terlarang itu. "Dari pengakuan tersangka RE, akhirnya diketahui bahwa narkotika tersebut milik A. Selanjutnya, petugas langsung bergerak cepat menangkap tersangka A di satu rumah di Lhok Sukon, Kabupaten Aceh Utara," ujar Johanes.  Dia menjelaskan, sesuai perintah dari Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Lantamal I Belawan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba melalui jalur laut.  


Selain itu bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait guna menyelamatkan generasi muda dan masyarakat dari penyalahgunaan Narkoba. "Dengan tertangkapnya 36 kg sabu-sabu yang diperkirakan senilai Rp36 M ini, sama artinya telah menyelamatkan seratus ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," katanya.(*)