![]() |
. |
Padang, FajarSumbar.Com - Wakil Menteri
Hukum dan Hak Asasi.Manusia Republik Indonesis (Menkumham RI) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H.M.Hum berikan kuliah umum di Gedung Rektorat Unand Lantai 4 Kampus Limau Manis Padang, Kamis (30/03/2023).
Kuliah umum yang bertajuk "Argumentasi Hukum", dengan mederator Dr. Charles Simabura, S.H. M.H itu, selain tampak hadir Wakil Rektor III Unand Insanul Kamil, pimpinan Fakultas, mahasiswa Unand, juga unsur Kanwil Menkum Ham Propinsi Sumatera Barat.
Pada kesempatan tersebut, Rektor Unand Profesor Yuliandri. SH. MH atas nama Civitas Akademika Unand, mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada bapak Wamenkumham RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H.M.Hum yang telah menyempatkan waktu untuk berbagi ilmu sesama Civitas Akademika Unand.
Alhamdulilah, melalui kuliah umum ini, diharapkan dapat memperdalam dan meningkatkan pengetahuan mahasiswa dibidang ilmu hukum.
Harap Prof Yuliandri, kepada mahasiswa perdalamlah lmu pengetahuan yang disampaikan dari Prof Edward itu, baik dari segi ilmu hukum maupun ilmu lainnya.
Ditempat yang sama Wamenkumham RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan, Argumentasi Hukum, tidak hanya digunakan ketika seseorang sedang berhadapan dengan hukum, tetapi digunakan saat menghadapi fenomena/peristiwa yang terjadi, sehingga dibutuhkan suatu analisis hukum.
Disisi lain, argumen hukum adalah alasan yang mendukung maupun menolak suatu pendapat yang berdasarkan pada hukum itu.
Lebih lanjut Prof Edwar mengatakan, dalam argumentasi Hukum itu terutama adanya penguasaan terhadap hukum itu sendiri.
Menyinggung tentang hukum yang bersifat dinamis, jelasnya, jika dari segi kesamaanya, ada dua yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya. "Namun tidak boleh saling meniadakan (istilahnya antinomi hukum,)," tuturnya.
Kendati demikian, perlu dipahami dalam kaca mata hukum modern, yakni hukum bersifat netral. Meskipun begitu, kenetralan tersebut menyebabkan tidak ada jaminan bahwa yang benar adalah menang dan yang kalah adalah salah.
"Dengan demikian, jelasnya Hukum tidak bisa menjamin, karena hukum adalah seni berinterpretasi," kata Prof Edwar.
Disamping itu, hukum adalah seni interpretasi, pendapat/pandangan teoritis serta tidak sebatas pada aturan perundang-undangan.
"Dari segi ilmu hukum meliputi berbagai asas, yakni terkait filsafat, teori, hingga peraturan perundangan-undangan,” ucapnya.
Sementara, bagi pihak yang sedang mempelajari dan mendalami ilmu hukum, menurut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, maka perlu mengenal istilah antinomi hukum/dua keadaan yang saling bertentangan antara satu dengan lainnya, bahkan tidak boleh saling meniadakan.
"Ini yang membuat hukum itu dinamis dan membuat hukum itu bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman," sembari mengakhiri paparanya.(RDz)
Kuliah umum yang bertajuk "Argumentasi Hukum", dengan mederator Dr. Charles Simabura, S.H. M.H itu, selain tampak hadir Wakil Rektor III Unand Insanul Kamil, pimpinan Fakultas, mahasiswa Unand, juga unsur Kanwil Menkum Ham Propinsi Sumatera Barat.
Pada kesempatan tersebut, Rektor Unand Profesor Yuliandri. SH. MH atas nama Civitas Akademika Unand, mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada bapak Wamenkumham RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H.M.Hum yang telah menyempatkan waktu untuk berbagi ilmu sesama Civitas Akademika Unand.
Alhamdulilah, melalui kuliah umum ini, diharapkan dapat memperdalam dan meningkatkan pengetahuan mahasiswa dibidang ilmu hukum.
Harap Prof Yuliandri, kepada mahasiswa perdalamlah lmu pengetahuan yang disampaikan dari Prof Edward itu, baik dari segi ilmu hukum maupun ilmu lainnya.
Ditempat yang sama Wamenkumham RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan, Argumentasi Hukum, tidak hanya digunakan ketika seseorang sedang berhadapan dengan hukum, tetapi digunakan saat menghadapi fenomena/peristiwa yang terjadi, sehingga dibutuhkan suatu analisis hukum.
Disisi lain, argumen hukum adalah alasan yang mendukung maupun menolak suatu pendapat yang berdasarkan pada hukum itu.
Lebih lanjut Prof Edwar mengatakan, dalam argumentasi Hukum itu terutama adanya penguasaan terhadap hukum itu sendiri.
Menyinggung tentang hukum yang bersifat dinamis, jelasnya, jika dari segi kesamaanya, ada dua yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya. "Namun tidak boleh saling meniadakan (istilahnya antinomi hukum,)," tuturnya.
Kendati demikian, perlu dipahami dalam kaca mata hukum modern, yakni hukum bersifat netral. Meskipun begitu, kenetralan tersebut menyebabkan tidak ada jaminan bahwa yang benar adalah menang dan yang kalah adalah salah.
"Dengan demikian, jelasnya Hukum tidak bisa menjamin, karena hukum adalah seni berinterpretasi," kata Prof Edwar.
Disamping itu, hukum adalah seni interpretasi, pendapat/pandangan teoritis serta tidak sebatas pada aturan perundang-undangan.
"Dari segi ilmu hukum meliputi berbagai asas, yakni terkait filsafat, teori, hingga peraturan perundangan-undangan,” ucapnya.
Sementara, bagi pihak yang sedang mempelajari dan mendalami ilmu hukum, menurut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, maka perlu mengenal istilah antinomi hukum/dua keadaan yang saling bertentangan antara satu dengan lainnya, bahkan tidak boleh saling meniadakan.
"Ini yang membuat hukum itu dinamis dan membuat hukum itu bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman," sembari mengakhiri paparanya.(RDz)