114 Napi Rutan Padang Panjang Terima Remisi Idulfitri 2023 -->

Iklan Atas

114 Napi Rutan Padang Panjang Terima Remisi Idulfitri 2023

Minggu, 23 April 2023

 

Kapala Rutan Padang Panjang Auliya Zulfami di hadapan narapidana penerima remisi Idulfitri 2023 dan pelaksanaan salat Idulfitri 1444 H.


Padang Panjang, fajarsumbar.com Sebanyak 114 dari 188 narapidana beragama Islam di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang menerima remisi khusus Idulfitri 1444 Hijriah.


114 narapidana tersebut menerima remisi khusus I yang berarti harus menjalani sisa pidana setelah mendapat pengurangan masa pidana sebagian.


Jumlah warga binaan Rutan Padang Panjang saat ini 200 orang, terdiri dari 188 orang narapidana dan 12 tahanan 


Pada tahun ini tidak ada narapidana Rutan Padang Panjang yang menerima remisi khusus II (langsung bebas).


Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Padang Panjang Hadi Susilo, S.Tr.Pas, Sabtu (22/4) mengatakan remisi khusus merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat sesuai Keputusan Presiden no 174 Tahun 1999 tentang remisi, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan HAM no 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat 


Dalam sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly yang dibacakan  Kepala Rutan Padang Panjang, Auliya Zulfahmi pada waktu penyerahan remisi khusus Idulfitri 1444 H mengatakan, 

masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA. 


Fahmi mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan menjadi masyarakat yang berguna.


"Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," harapnya.


Kata Fahmi, pemberian remisi merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat reintegrasi sosial narapidana.


Ia berpesan kepada seluruh warga binaan agar berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan dan menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur serta berguna bagi pembangunan bangsa.


"Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Rutan Padang Panjang mengucapkan selamat Idulfitri 1 Syawal 1444 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin. Selamat menikmati waktu bersama keluarga dan menjalin silaturahmi di lingkungan masyarakat," pungkasnya.(syam)(*)