3 Pengeroyok Polisi di Objek Wisata Pantai Santolo Garut Terancam 7 Tahun Penjara -->

Iklan Atas

3 Pengeroyok Polisi di Objek Wisata Pantai Santolo Garut Terancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 26 April 2023

 

Tiga pemuda mabuk yang mengeroyok anggota Satpolairud Polres Garut terancam hukuman 7 tahun penjara. 


Garut - AA, RE, dan DL, tiga pemuda mabuk yang mengeroyok polisi di objek wisata Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, terancam hukuman 7 tahun penjara. Mereka terbukti menganiaya Briptu RA (28), anggota Satpolairud Polres Garut.


Saat kejadian, korban Briptu RA sedangkan berseragam lengkap, bertugas mengamankan objek wisata Pantai Santolo, sebagaimana dikutip iNews.id.


Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, tindakan para pelaku yang berinisial AA (19), RE (21), dan DL (28) ini menyerang anggota yang sedang bertugas tidak dapat ditolelir. Ia pun menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 212 KUHP Subs Pasal 214 Ayat (1) KUHP. 


"Mereka (pelaku) bukan warga Garut, melainkan wisatawan yang berlibur ke Kabupaten Garut namun membuat onar," kata Kapolres Garut di Mapolres Garut, Rabu (26/4/2023).


"Karena perbuatannya, kami melakukan penahanan terhadap tiga orang ini selama 20 hari ke depan. Berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan (Negeri Garut)," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.


Kapolres Garut merasa miris atas pengeroyokan yang dialami anggota polisi berseragam dinas lengkap. Saat kejadian korban tengah bertugas mengamankan objek wisata di Kampung Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet itu. 


"Kejadian pada 24 April atau H+2 lebaran, korban mendatangi TKP atas laporan masyarakat karena terjadi keributan. Korban yang berniat menyelesaikan masalah itu di Kantor Sat Polairud Polres Garut, malah dianiaya," tutur Kapolres Garut.


Akibat dikeroyok pelaku, kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, korban Briptu RA mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri. Petugas pun berhasil meringkus ketiga pelaku saat melakukan patroli. 


"Saya perintahkan Kasat Reskrim Polres Garut dan Kapolsek untuk menangkap mereka. Setelah ditangkap, para pelaku ini langsung dibawa ke Polres Garut untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ucap AKBP Rio Wahyu Anggoro. 


Sebelumnya, Kepala Polsek Cikelet Iptu Usep Heryaman menyebut peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin petang. 


"Pengeroyokan terjadi saat korban akan mengamankan para pelaku yang berbuat keributan. Kejadiannya sekira pukul 18.15 WIB," kata Kapolsek Cikelet Iptu Usep Heryaman.(*)