4 Perampok Pecah Kaca Mobil di Lampung Ditangkap, Begini Cara Pelaku Beraksi -->

Iklan Atas

4 Perampok Pecah Kaca Mobil di Lampung Ditangkap, Begini Cara Pelaku Beraksi

Rabu, 12 April 2023

Polresta Bandarlampung menangkap pelaku pecah kacah mobil yang menggondol uang Rp400 juta


Bandar Lampung - Empat pelaku spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Lampung, ditangkap polisi. Keempat pelaku berinisial RL (52), ED (45), HS (33), AK (33) merupakan warga Kayu Agung, OKI, Sumatra Selatan. 


Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pelaku ditangkap pada 4 April 2023 saat berada di rumah kontrakan yang berada di Rajabasa, Kota Bandarlampung. 


"Para pelaku ini satu sindikat pencurian modus pecah kaca. Mereka ini sering pindah tempat tinggal, tidak menetap," ujar Ino, Rabu (12/4/2023), sebagaimana dikutip iNews.id.


Ino menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku mempunyai peran masing-masing. Ada pelaku yang berpura-pura sebagai nasabah bank. 


"Modus berpura-pura menjadi nasabah bank, pelaku melihat loket pengambilan uang, apabila satu pelaku melihat korban mengambil uang banyak, dia akan menginformasikan ke rekan lainnya yang menunggu di parkiran. (Rekannya) ini melihat korbannya menggunakan kendaraan apa, kemudian diinfokan lagi ke rekannya lagi yang berperan sebagai esekutor," jelasnya.


Ino mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, ada beberapa TKP modus yang sama dan identik dengan ciri-ciri pelaku. 


"TKP Sukarame dengan kerugian Rp800 juta, TKP Panjang kerugian Rp3 juta, TKP Kemiling kerugian sekitar Rp61 juta, Teluk Betung Utara kerugian Rp101 juta, dan Way Kanan dengan kerugian korban Rp2,6 juta," kata dia. 


Menurut Kapolres, selain para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor CBR warna merah, satu sepeda motor Yamaha MX warna merah, satu topi, dua helm, sembilan handphone berbagai merek, dua cincin busi untuk memecahkan kaca, tujuh dompet, dua tas pinggang, serpihan busi, letter T, dan besi gembos.


"Ada tiga orang komplotan pencurian yang saat ini masih dilakukan pengejaran yang diduga pelaku utama pencurian pecah kaca di Sukarame dengan kerugian Rp800 juta," ungkapnya. 


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 55, 56 KUHP serta Pasal 88 KUHP tentang pemufakatan jahat. (*)