576 Narapidana di Sulut Dapat Remisi Idul Fitri, 1 Orang Langsung Bebas -->

Iklan Atas

576 Narapidana di Sulut Dapat Remisi Idul Fitri, 1 Orang Langsung Bebas

Minggu, 23 April 2023

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun menyampaikan arahan terkait pemberian remisi khusus kepada WBP di Masjid Nurul Imam Lapas Manado, Sabtu (22/4/2023).


MANADO - Sebanyak 576 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Utara (Sulut) mendapat remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah. Baik yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut Ronald Lumbuun mengatakan, dari jumlag tersebut, 575 warga binaan mendapatkan remisi khusus (RK) I. Mereka mendapat pengurangan hukuman dan  masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi tersebut, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Satu orang yang mendapat remisi khusus (RK) II atau langsung bebas," ujarnya, Sabtu (22/4/2023).


Dia menjelaskan, besaran pemberian remisi kepada WBP tersebut bervariasi dari 15 hari hingga 2 bulan. Satu WBP yang mendapatkan RK II atau langsung bebas merupakan penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado.


Menurutnya, penerima remisi khusus Idul Fitri Tahun 2023 ini tersebar di 14 unit pelaksanaan teknis (UPT) lembaga pemasyarakatan jajaran Kemenkumham Sulut, seperti Lapas Manado, Lapas Bitung, Lapas Tondano dan Rutan Manado dan Lapas Perempuan Kelas IIB Manado di Tomohon.


Pada penyerahan remisi tersebut, Ronald didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Manado Marulye Simbolon. Remisi diserahkan secara simbolis kepada perwakilan WBP Lapas tersebut.


Jumlah WBP Lapas Manado yang mendapatkan remisi sebanyak 135 dari usulan 137 orang. Dua orang WBP di antaranya, sebelumnya telah menjalani pembebasan bersyarat (PB). (*)