Aniaya Remaja di Salatiga Hingga Masuk Rumah Sakit, 2 Pria Ditangkap Polisi -->

Iklan Atas

Aniaya Remaja di Salatiga Hingga Masuk Rumah Sakit, 2 Pria Ditangkap Polisi

Rabu, 26 April 2023

 

Penyidik Polres Salatiga saat memintai keterangan pelaku penganiayaan. 


Salatiga – Aparat Polres Salatiga menangkap dua pria yang diduga terlibat kasus penganiayaan. Mereka diduga menganiayaan seorang remaja berinisial BT (17) warga Tingkir, Salatiga. 


Kedua pelaku berinisial BS alias Uyab (28) warga Mangunsari, Sidomukti, Salatiga dan YA (30) warga Leyangan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, sebagaimana dikutip iNews.id.


Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani menjelaskan, kejadian penganiayaan berawal pada 27 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, BS diduga dalam kondisi mabuk membubarkan korban bersama temannya agar tidak membuat keributan. 


Korban dan temannya yang tidak terima, keesokan harinya mendatangi BS di rumahnya untuk melakukan klarifikasi. 


Namun BS malah memukul kepala korban sebanyak satu kali. Setelah itu, YA ikut menendang korban dengan kaki kanan sebanyak satu kali yang mengenai kaki kiri korban. 


“Atas kejadian tersebut, korban tidak bisa beraktivitas karena harus rawat inap di RSUD Salatiga selama 4 hari," kata Arifin Suryani, Rabu (26/4/2023).


Atas tindakannya, BS dan YA ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut. 


Perbuatan kedua pelaku melanggar Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)