Arkadius Dt Intan Bano : Perda Tentang PLP2B Sangat Penting Diketahui Petani -->

Iklan Atas

Arkadius Dt Intan Bano : Perda Tentang PLP2B Sangat Penting Diketahui Petani

Minggu, 16 April 2023

Arkadius Dt Intan Bano sosialisasikan Perda No. 4 tahun 2020 tentang PLP2B, di ruang SKB Sungai Tarab

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dari Fraksi Demokrat Ir H Arkadius Dt Intan Bano, MM, MBA, didampingi Dinas Pertanian Provinsi Sumbar, Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggararan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) , di Aula SKB Kecamatan Sungai Tarab, Sabtu (15/05/23). 


Diikuti lebih kurang 150 peserta, kegiatan tersebut juga dihadiri Wali Nagari Sungai Tarab Romi Chandra, LKAM Sungai Tarab H. S. Dt Marah Banso, Kepala Jorong, Sekretaris BPRN, ninik mamak, cerdik pandai, tokoh masyarakat , bundo kanduang, tokoh pemuda dan undangan lainnya. 


Dalam sambutannya, Wali Nagari Sungai Tarab Romi Chandra mengucapkan terimakasih, dengan adanya kegiatan silaturahmi dan sekaligus Sosialisasi Perda tentang penyelenggaraan PLP2B, yang menurutnya sangat penting sekali bagi masyarakatnya, yang rata rata adalah petani. 


"Alhamdulillah terimakasih saya sampaikan kepada pak Datuak Intan Bano, karena dengan adanya kegiatan Sosialisasi Perda tentang penyelenggaraan PLP2B ini, sangat membantu kami sekaligus memberikan pencerahan bagi kami masyarakat Sungai Tarab, kalau tidak ada kegiatan ini saya tidak mengetahui tentang Perda ini, karena ini sangat membantu kami masyarakat petani, " sampai Romi. 


Dalam kesempatan tersebut, Wali Nagari Sungai Tarab juga menyampaikan apresiasi atas kepedulian putra terbaik Tanah Datar Arkadius Dt Intan Bano, yang mewakili masyarakat di DPRD Provinsi, yang selalu berkontribusi dalam pembangunan daerah.


Sementara itu, Anggota DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano dalam paparannya menyebutkan, bahwa sosialisasi Perda Nomor 4/2020 sangat penting dilakukan, agar dapat disampaikan kepada anak kemenakan dan masyarakat di nagari.


Arkadius yang akan maju pada 2024 ke DPR RI itu, menyampaikan apa saja manfaat jika ikut melaksanakan program PLP2B. "Dinas terkait wajib melindungi dan memberdayakan petani, kelompok tani, koperasi petani dan asosiasi petani, perlindungan dan pemberdayaan petani, yang dilaksanakan melalui pengendalian harga komoditas pertanian," katanya.


Arkadius Dt Intan Bano yang sudah tiga periode duduk di DPRD Provinsi, juga menyinggung tentang alih fungsi lahan diluar ketentuan, harus diganti masyarakat sesuai dengan nilai NJOP, plus sarana yang sudah dibangun. Itu ada kebijakan dari DPRD.


"Lahan pertanian itu bisa dimanfaatkan masyarakat untuk pembangunan rumah, jika lokasi lain memang tidak ada. Ada Perda dan peraturan pemerintah sebagai acuannya, ini yang kami usahakan di DPRD," pungkas Arkadius Dt Intan Bano. (F12)