Asik Bermain Judi, Tujuh Orang Pelaku Ditangkap Tim OTS -->

Iklan Atas

Asik Bermain Judi, Tujuh Orang Pelaku Ditangkap Tim OTS

Minggu, 09 April 2023
BB


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Tim OTS (Oke Tunggu Situ) Satuan Reserse kriminal Polres Payakumbuh berhasil meringkus tujuh tersangka judi kartu remi "21" dengan inisial RS, YO, ARF, TI, NS, RIO, HS.


Ketujuh pelaku tersebut diamankan di sebuah warkop (warung kopi) yang berlokasi di Jorong Lakuak Dama Kenagarian Tanjuang Haro Sikabu, Minggu (9/4/2023) dini hari sekira pukul 02.00 Wib.


KBO Sat Reskrim Ipda Hendra Gunawan, S.H didampingi Kanit 1 Ipda Zuyu Gianto, S.Pt, mengatakan bahwa penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa warung kopi tersebut disinyalir kerap dijadikan lokasi permainan judi saat bulan Ramadhan ini.


" Dengan adanya informasi yang kita terima, tim melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud, dan ternyata benar kita menemukan beberapa orang yang melakukan permainan kartu dengan uang sebagai taruhanya yang diletakan di atas meja, " ujar Hendra.


Tim langsung menggerebak warung hingga serta merta mengamankan para tersangka sekaligus barang bukti yang ada di lokasi.


Hasilnya, selain tujug orang tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp 50.000, dua lembar uang pecahan Rp 20.000, sepuluh lembar uang pecahan Rp 10.000, sebelas lembar uang pecahan Rp 5000, satu kotak kartu remi merk Camel yang berisikan 48 lembar kartu remi.


" Saat ini para pelaku sedang menjalani penyidikan dan dikenakan pasal 303 KUH Pidana, " pungkas Hendra.(ul)