Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Impor Bekas Ilegal senilai Rp4,3 Miliar -->

Iklan Atas

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Impor Bekas Ilegal senilai Rp4,3 Miliar

Jumat, 07 April 2023

 

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Impor Bekas Ilegal senilai Rp4,3 Miliar 


Asahan - Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tanjung Balai memusnahkan barang bekas seperti sepatu, pakaian, makan dan minuman impor ilegal, Kamis (6/4/2023). Barang senilainya 4,3 miliar itu dimusnahkan di Desa Bagan Asahan.


Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar agar barang hasil penindakan tersebut tidak dapat di daur ulang kembali. Barang milik negara ini disita petugas dari pelaku impor pakaian bekas kurun waktu dua tahun. Selain pakaian bekas ada juga rokok, sebagaimana dikutip iNews.id.


Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki mengatakan barang impor yang dimusnahkan adalah barang yang masuk secara ilegal dan melangar peraturan kementrian perdagangan nomor 40 tahun 2022. 


Adapun nilai barang yang dimusnahkan senilai Rp4,3 miliar lebih. Kerugian negara mencapai Rp360 juta lebih.


"Nilai kerugian negara sekitar Rp360 jutaan. Untuk nilai barangnya Rp4,23 miliar," ucapnya.


Bea dan cukai Teluk Nibung berkomitmen menindak tegas masuknya barang impor ilegal ke Indonesia.(*)