BJ Terduga Pelaku Tindak Pidana Cabul Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Datar -->

Iklan Atas

BJ Terduga Pelaku Tindak Pidana Cabul Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanah Datar

Rabu, 26 April 2023

Terduga pelaku BJ diamankan di Polres Tanah Datar


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 1 (satu) orang remaja, yang diduga pelaku tindak Pidana Pencabulan. Penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan ini, berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh pihak korban, pada tanggal 2 Maret 2023.


Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre, S.H., M.H, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, guna mencari kebenaran serta lokasi dari terduga pelaku.


Hasilnya, terduga pelaku berinsial BJ (19) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal pada Rabu (26 April 2023) sekira pukul 01.00 Wib, bertempat di Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.


Adapun tindak pidana pencabulan ini dilakukan oleh terduga pelaku BJ, terhadap korban yang masih dibawah umur atau kita sebut Bunga (15 th, 6 bln), yang mana pada saat kejadian pencabulan tersebut, antara terduga pelaku dan korban memiliki hubungan asmara alias pacaran.


Tindak Pidana Pencabulan tersebut diketahui terjadi pada Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira pukul 13.00 Wib, di dalam rumah orang tua dari terduga pelaku BJ, di Jorong Mawar, Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.


Adapun modus operandi dari terduga pelaku dalam melakukan aksinya, dengan merayu korban untuk melakukan layaknya hubungan suami istri, didalam kamar milik terduga pelaku. 


Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K, juga membenarkan bahwasanya telah diamankan 1 orang laki-laki oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Datar, yang diduga pelaku tindak Pidana Pencabulan.


"Untuk saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar, untuk dilanjutkan penyidikannya oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar.


Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23, tahun 2002, tentang perlindungan anak, menjadi UU, Jo UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 287 ayat 1 Jo 290 ke 2e KUH Pidana. (F12)