![]() |
. |
Payakumbuh, fajarsumbar.com - Tim opsnal OTS (Oke Tunggu Situ) Sat Reskrim Polres Payakumbuh kembali mengungkap tindak pidana judi kartu jenis Koa Pacu yang berlokasi di sebuah kedai tuak di Jorong Parumpuang Kenagarian Koto Baru Simalanggang Kecamatan Payakumbuh, Kamis (13/4) sekira jam 17.00 Wib.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo, S.H menegaskan akan terus memberangus segala macam tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik perjudian seperti ini.
" Betul kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka perjudian kemarin di sebuah warung tuak yang berlokasi di Jorong Parumpuang Kenagarian Koto Baru Simalanggang, " ujar Kasat.
Ditambahkan Kasat lagi penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan dari warga sekitar yang telah sangat resah akan aksi perjudian di Jorong parumpuang disertai dengan minum tuak baik siang maupun malam terlebih di bulan suci Ramadhan seperti saat sekarang.
Dari penangkapan yang dilakukan, tim OTS Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil mengamankan enam orang tersangka yang berinisial Panggil Em (46), Hen (54), Wen (44), Eman (54), Supar (57), Yundra (46) beserta barang bukti berupa lima lembar uang pecahan Rp 50.000, dua lembar uang pecahan Rp 20.000, sebelas lembar uang pecahan Rp 10.000, dua belas lembar uang pecahan Rp 5000, 240 lembar kartu ceki Koa dan satu lembar kertas karton warna putih.
" Atas tindak pidana yang dilakukan ke enam tersangka kita kenakan pasal 303 KUHP, " pungkas Kasat. (ul)