Gasak Uang Pacar yang Dikenal di Medsos, TNI Gadungan di Cirebon Ditangkap Polisi -->

Iklan Atas

Gasak Uang Pacar yang Dikenal di Medsos, TNI Gadungan di Cirebon Ditangkap Polisi

Jumat, 14 April 2023

TNI gadungan berinisial Ds saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon.



Cirebon  - Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap seorang anggota TNI gadungan. Sebelumnya pelaku membawa kabur uang pacar yang dikenalnya melalui media sosial. Diketahui TNI gadungan itu berinisial Ds, warga Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Pelaku melakukan aksinya itu pada Selasa (11/4/2023) yang lalu, di kawasan Sedong, Kabupaten Cirebon. Sebelum melakukan aksinya, pelaku mencari korban melalui media sosial.



Kemudian setelah berkenalan, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menunjukkan foto-foto saat menggunakan seragam TNI untuk meyakinkan korban. Setelah berhasil menyakinkan korban, pelaku mencoba mengajak jalan-jalan dengan menggunakan kendaraan. Namun, bujukan pelaku itu dituruti oleh korban, sehingga mereka pergi jalan-jalan, sebagaimana dikutip iNews.id 


"Pelaku ini mengaku sebagai anggota TNI, mencari korban melalui media sosial. Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan foto-foto menggunakan seragam TNI. Setelah korban yakin, baru pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajak jalan-jalan," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, saat menggelar konferensi pers, Jumat (14/4/2023)


Di tengah perjalanan, lanjut Kapolresta. Pelaku secara tiba-tiba berhenti dan meminta korban untuk menemani pelaku bertemu komandannya. Namun, tas dan barang berharga milik korban diminta untuk tidak dibawa dan disimpan di dalam mobil. "Setelah keduanya keluar dari mobil, pelaku kembali dengan alasan akan mengunci mobil dan meminta korban untuk menunggu di luar mobil," ujar dia.


Namun lanjut Arif, pelaku bukanya kembali ke korban, justru pelaku melarikan diri dengan membawa kabur seluruh barang berharga milik korban yang ditinggal di dalam mobil. Korban sempat menghentikan laju mobil korban hingga terseret sepanjang tujuh meter," tuturnya.


Atas insiden itu, korban langsung melaporkan pelaku ke Polresta Cirebon. Kemudian dari hasil laporan korban dan pengembangan petugas Kepolisian. Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, dan berhasil diamankan.


"Dari hasil keterangan korban, pelaku berhasil kami amankan, ternyata pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, berpura-pura menjadi anggota TNI ke setiap korbannya," kata dia. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku melakukan aksi pencurian dengan berpura-pura menjadi seorang anggota TNI baru satu kali. Namun, petugas kepolisian tidak mempercayainya, karena berdasarkan data, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.


"Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucapnya.(*)