Ini Syarat Warga Depok Titip Motor di Polres dan Polsek saat Ditinggal Mudik -->

Iklan Atas

Ini Syarat Warga Depok Titip Motor di Polres dan Polsek saat Ditinggal Mudik

Sabtu, 15 April 2023

 

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady. 



Depok Fenomena mudikmenggunakan sepeda motor tengah ditekan pemerintah supaya beralih menggunakan kendaraan umum. Hal itu tak lain untuk menekan angka kecelakaan saat arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah/2023.


Menyikapi hal itu, Polres Metro Depok menyediakan lahan parkir bagi masyarakat yang hendak menitipkan kendaraan sepeda motor di Mapolres maupun Mapolsek saat ditinggal mudik lebaran, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Bagi masyarakat yang mau nitip motor itu kita persilakan di polsek-polsek," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady saat ditemui di Mapolres Depok, Jawa Barat, Jumat (14/4/2023).


"Untuk menghindari para pengemudi itu mudik menggunakan motor kan beberapa pendapat dari ahli transportasi mengemudi menggunakan motor sangat berbahaya, riskan untuk terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, lelah mengemudi, bahaya ya di jalan ya terus capek kondisi fisik. Kita lihat seperti itu," tambahnya.


Ahmad menambahkan masyarakat yang hendak menitipkan sepeda motor cukup membawa fotokopi STNK dan memastikan aki tidak tekor dengan cara dicabut saat ditinggal mudik.


"Nanti kita juga memberikan persyaratan harus mengirimkan fotokopi STNK, memastikan motornya ini saat ditinggal itu saat diambil lagi itu tidak tekor akinya. Kita harap dicabut akinya supaya pas nanti mereka pulang nggak tekor," ucapnya.


Nantinya Ahmad akan menyebar nomor kontak Polsek yang berada di wilayah hukum Kota Depok yang akan dijadikan tempat penitipan motor pemudik.


"Tentunya, dari seluruh masyarakat Kota Depok kalau mau menitipkan motor silakan nanti kita sebar juga nomor telepon masing-masing polsek. Nggak ada kuota silakan, kalau nanti halaman Polsek masih muat silahkan tapi dengan ketentuan tadi ya," katanya.(*)