Juru Parkir Rumah Sakit Embat Motor Langganan, Diringkus Satreskrim Polres Payakumbuh -->

Iklan Atas

Juru Parkir Rumah Sakit Embat Motor Langganan, Diringkus Satreskrim Polres Payakumbuh

Sabtu, 01 April 2023
DS


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh kembali amankan seorang pria yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor, Jum'at (31/03/2023) sekira jam 15.00 Wib di pelataran parkir kendaraan RSI Ibnu Sina Payakumbuh.


Tersangka DS (33) ditangkap pihak berwajib terkait aksi melawan hukum yang dilakukanya dengan mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy BA 4436 LP sehari sebelumnya di pelataran parkir RSI Ibnu Sina Payakumbuh.


Saat dikonfirmasi, Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Alva Zakya, S.Tr.k menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini melalui hasil penyelidikan di lokasi kejadian dimana pada saat melancarkan aksinya tersangka terekam kamera CCTV yang ada di lokasi.


" Berbekal rekaman CCTV yang ada, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka DS yang mana tersangka ini merupakan juru parkir di lokasi kejadian, " ungkap Iptu Alva.


Korban yang juga merupakan karyawan di Rumah Sakit tersebut juga tidak menyangka bahwa tersangka DS yang cukup dikenalnya ini tega melakukan aksi pencurian terhadap sepeda motor miliknya.


Dari tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy BA 4463 LP warna kuning serta satu buah kunci kontak yang digunakan untuk menjebol kunci induk sepeda motor korban.


" Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DS sementara diamankan di sel tahanan Polres Payakumbuh dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara, " pungkas Kasat.(ul)