.
Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Kolaborasi
personil intel kodim 0209/LB dan sat narkoba polres labuhanbatu berhasil
menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu di Dusun Tanjung Makmur, Desa
Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan Labuhanbatu.(05/04/23)
Penangkapan terhadap KAL alias Kamal dilakukan personil gabungan intel kodim
0209/lb dan satres narkoba labuhan batu berawal
informasi dari masyarakat kepada personil kodim 0209/lb.
Koordinasi antara personil intel kodim 0209/LB
dan petugas satres narkoba polres labuhanbatu dilakukan untuk penyelidikan
terkait maraknya peredaran Narkotika Jenis sabu di Dsn. Tanjung Makmur, Ds.
Tanjung Harapan, Kec. Pangkatan, Kab.Labuhanbatu.
Tepatnya rabu tanggal 05 April 2023, Sekira
Pukul 13.05 Wib, di Dsn. Tanjung Makmur, Ds. Tanjung Harapan, Kec. Pangkatan,
Kab.Labuhanbatu, personil Gabugan berhasil mengamankan diduga pelaku atau
Bandar Narkotika Jenis Sabu inisial KAL
Alias Kamal berikut barang bukti berupa : 4 (empat) buah plastic klip kecil
berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,66 gram brutto, 1 (satu ) buah timbangan elektrik, 1 (satu)
buah bong, 1 (satu) buah kaca pirek, uang tunai sejumlah Rp. 1.630.000 (satu
juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)., 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah
gunting, 1 (satu) buah senter kepala, 1 (satu) buah tas warna hitam, dan 1
(satu) buah handphone merk Vivo.
Kini KAL Alias Kamal mendekam dalam sel
tahanan sat narkoba polres labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya.
KAL Alias Kamal merupakan residivis tahun 2019
yang pernah di hukum penjara, mengakui barang bukti yang diamankan adalah
miliknya.
Selanjutnya Personil Satres Narkoba melakukan
gelar perkara dengan mengundang pengawas
Internal dan pihak Kodim 0209/Lb di Ruangan Gelar Satres Narkoba Polres
Labuhanbatu, dengan kesimpulan bahwa terhadap pelaku KAL Alias Kamal, sesuai pasal 184
KUHAP telah cukup bukti Melakukan Tindak
Pidana Narkotika jenis sabu dan perkas perkara
kirim ke Jaksa Penuntut Umum.
KAL Alias Kamal dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112
Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)