![]() |
Salah seorang peserta rapat pleno penetapan pemilih menyampaikan tanggapan hasil pleno. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang menetapkan jumlah pemilih aktif 43.598 yang akan melakukan pencoblosan di 196 TPS
Hal ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara, Rabu (5/4).
Jumlah pemilih aktif ini terdiri dari 18.727 pemilih di Kecamatan Padang Panjang Timur dengan jumlah 84 TPS dan 24.871 pemilih di Kecamatan Padang Panjang Barat dengan jumlah 112 TPS.
Selain itu jumlah pemilih baru 1.393 orang, berasal dari Padang Panjang Timur681 dan Padang Panjang Barat 712 orang.
Ketua KPU Padang Panjang Okta Noviansyah mengatakan, proses penyusunan data pemilih merupakan hal krusial. Sebagai penyelenggara, pemilih ini sangat menjadi perhatian KPU, peserta maupun pemilih.
"Tugas kami di sini bagaimana memastikan semua warga yang memiliki hak pilih bisa diakomodir. Data pemilih yang disusun tidak menghilangkan hak pilih orang lain.
Pada rapat pleno juga ditetapkan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 1.014 orang.
Sementara untuk jumlah perbaikan data pemilih 2.437 orang dan jumlah pemilih potensial Non KTP-el 1.352 orang (syam)