Pertamina Sedot Solar Oplosan dari Lokasi Penggerebekan di Ogan Ilir -->

Iklan Atas

Pertamina Sedot Solar Oplosan dari Lokasi Penggerebekan di Ogan Ilir

Rabu, 05 April 2023

 

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo melihat lokasi gudang solar oplosan di Ogan Ilir.




Palembang- Polda terus melakukan penyelidikan terkait penimbunan solar oplosan di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Barang bukti minyak solar oplosan di lokasi saat ini tengah dilakukan pemindahan oleh Pertamina.


Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani mengatakan, bahwa semua barang bukti minyak solar oplosan saat ini masih dilakukan penyedotan untuk dipindahkan ke Pertamina,  sebagaimana dikutip iNews.id.


"Sudah dua hari ini Pertamina melakukan penyedotan minyak untuk memindahkannya dari gudang yang digerebek kemarin. Proses ini butuh waktu cukup lama karena jumlahnya banyak untuk memindahkan minyak tersebut dari tedmond ke mobil Pertamina dan dibawa ke Pertamina karena itu kan rawan terbakar juga," ujarnya, Rabu (5/4/2023). 


Untuk tindak lanjut dari kasus pengoplosan minyak solar tersebut, lanjut Tito, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Pertamina dan terdapat beberapa rencana.


"Kita sudah ada surat untuk Pertamina untuk uji sampel lab dan kita akan lakukan pemanggilan kepada beberapa perusahaan yang tertera di lokasi penggerebekan. Serta untuk pemilik lokasi di TKP ke dua kita cari sampai ke pemiliknya," katanya.


Terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tito menegaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan PPATK. Untuk dugaan pencucian uang tersebut harus ada pembuktian di tindak pidana, sehingga akan dilaporkan kembali.


"Untuk rekening milik OA itu masih kami blokir, nanti kami lacak dahulu apakah ada dugaan TPPU," katanya. Diberitakan sebelumnya, Polda Sumsel menggerebek sebuah gudang di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir yang dijadikan tempat mengoplos solar. Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti 291,7 ton minyak solar oplosan. Kemudian juga rekening pemilik gudang dengan saldo miliaran rupiah. (*)