Sejumlah Temuan Bawaslu Sawahlunto, KPU Belum Terbuka ke Publik -->

Iklan Atas

Sejumlah Temuan Bawaslu Sawahlunto, KPU Belum Terbuka ke Publik

Rabu, 05 April 2023
Bawaslu Sawahlunto gelar konferensi pers publikasi hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih.


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sawahlunto - Siap awasi penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dimulai tanggal 30 Maret 2023, Bawaslu Kota Sawahlunto temukan 8 kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil pengawasan Coklit menggunakan metode uji petik.


Ketua Bawaslu Sawahlunto, Dwi Murini sekaligus Kordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi menyampaikan dalam siaran pers-nya kepada wartawan, bahwasanya apa yang disampaikan oleh Bawaslu, betul-betul mengedepankan ke-transparansi-an. 


"Apapun gerakan yang dilakukan Bawaslu melalui tugas dan fungsinya, dalam artian pencegahan, betul-betul kami tidak bisa lepas dari campur tangan bapak dan ibu pers, untuk menjadikan Bawaslu sebagai lembaga yang terpercaya oleh masyarakat," ujarnya, Selasa (4/4/2023) di Kantor Bawaslu Sawahlunto. 


Disampaikannya, bawah besok (Rabu, 5/4/2023) jam 14.00 wib siang adalah hari pleno bagi KPU dalam Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). "Bawaslu berharap terhadap pemberitaan yang betul-betul menjadikan hal ini menjadi langkah maju bagi Bawaslu dalam menyikapi setiap tahapan yang sudah kami awasi," ungkapnya. 


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Arlin Junaidi menambahkan dari beberapa potensi pelanggaran disaat pemutakhiran data itu sudah terselesaikan di Divisi Pencegahan, sehingga dalam penanganan pelanggaran, tentu tidak dilakukan penanganan pelanggaran. 


"Sejauh ini, langkah-langkah pencegahan sudah ditindaklanjuti seluruhnya oleh KPU. Kalau itu tidak ditindaklanjuti, baru masuk ke dalam proses penanganan pelanggaran," tegasnya didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Sawahlunto, Maghfirawati Aldila dan Moderator Hadi Koemoro. 


Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Fira Hericel mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang di lakukan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang oleh KPU Sawahlunto melalui PPS-nya. 


Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Sawahlunto, dengan strategi pengawasan de facto, Bawaslu Sawahlunto mengawasi penyusunan DPS, dan penyampaian saran perbaikan kepada KPU Sawahlunto. 


Sebelumnya, Bawaslu Kota Sawahlunto beserta jajaran ad hoc di tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan/desa telah melakukan uji petik untuk menguji faktualisasi Coklit yang dilakukan jajaran KPU Kota Sawahlunto dari aspek prosedur dan akurasi. 


Meski secara kalkulasi, jumlah PKD hanya 37 personil, jauh lebih kecil dari jumlah Pantarlih yang mencapai 205 personil atau setara 18 persen dari jumlah Pantarlih, namun jajaran pengawas pemilu mampu menguji 73 persen pemilih atau sejumlah 35.904 pemilih secara keseluruhan sejumlah 49.187. Artinya strategi uji petik ini sangat efektif untuk menguji kualitas hasil Coklit sekaligus mampu menyasar pemilih wilayah rentan


Pada uji petik atas prosedur, Bawaslu Kota  mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door, (18 Februari-14 Maret 2023). Berdasarkan hasil koordinasi PKD dengan pihak kelurahan/desa, terdapat 21.066 KK secara keseluruhan, dan PKD melakukan uji petik minimal 10 KK per hari sehingga dalam 31 hari masa Coklit menghasilkan uji petik terhadap 14.095 KK (67 persen dari keseluruhan KK). Hasil uji petik sebagai berikut;


A. Sudah di Coklit dan sudah ditempel stiker: 12.803 KK (61 persen).

B. Belum di Coklit dan sudah ditempel stiker: 0 KK. 

C. Sudah di Coklit dan tidak ditempel stiker:  8 KK (0,04 persen). 

D. Sebelumnya, Bawaslu Kota Sawahlunto beserta jajaran melakukan pengawasan melekat selama 1 pekan pertama Coklit (12- Februari 2023) dan kemudian dilanjutkan dengan melakukan uji petik, uji petik minimal 10 KK perhari oleh masing-masing PKD, hasilnya ditemukan masalah dan kendala di lapangan dengan rincian sebagai berikut;

1. Pantarlih tidak teliti dalam mengisi alat kerja, 19 temuan. 

2. Pemilih ditempatkan di TPS kurang tepat, 13 temuan. 

3. Pemilih belum di Coklit, 11 temuan. 

4. Pemilih 1 rumah beda TPS, 9 temuan. 

5. Pemilih tidak terdaftar, 8 temuan. 

6. Penempatan dan pengisian stiker kurang tepat, 5 temuan. 

7. Perbedaan alamat, 4 temuan. 

8. Belum memiliki KTP-el, 4 temuan. 

9. Meninggal, 4 temuan. 

10. Belum di Coklit, 3 temuan. 

11. Data ganda, 2 temuan. 

12. Pantarlih tidak melakukan coklit sesuai dengan peraturan perundang-undangan, 2 temuan. 

13. Pindah KK, 2 temuan. 

14. Progres coklit lambat, 2 temuan. 

15. Masyarakat tidak mau di Coklit, 1 temuan. 

16. Pantarlih tidak memberitahu jadwal coklit kepada pengawas, 1 temuan. 

17. Pemilih disabil tidak diberikan tanda disabilitas di alat kerja Pantarlih dan tidak dicatat di striker, 1 temuan. 

18. Pemilih tidak dapat ditemui, 1 temuan. 

19. Pemilih tidak dikenal, 1 temuan. 


E.  Bawaslu Kota Sawahlunto beserta jajaran menyampaikan saran perbaikan tertulis dan lisan dan sudah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Kota Sawahlunto. Hal ini merupakan upaya pencegahan Bawaslu agar proses Coklit sesuai dengan ketentuan sebagaimana termuat dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023.


Hasil Temuan Uji Petik, 8 Kategori TMS Masih Masuk Daftar Pemilih


Berdasarkan uji petik ditemukan 8 kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih masuk ke dalam daftar pemilih sehingga menjadi rawan pada saat penyusunan DPS. Total TMS  sebanyak 2.373 pemilih. Secara detail jenis TMS dan persebaran terbanyak adalah sebagai berikut;


1. Jumlah Pemilih salah penempatan TPS: 1.624 orang. 

2. Jumlah Pemilih yang meninggal: 392 orang. 

3.Jumlah Pemilih yang tidak dikenali : 106 orang. 

4. Jumlah Pemilih pindah domisili: 181 orang. 

5. Jumlah Pemilih bukan penduduk setempat: 1 orang. 

6. Jumlah Pemilih yang prajurit TNI: 8 orang. 

7. Jumlah Pemilih yang anggota Polri: 8 orang. 

8. Jumlah Pemilih dibawah umur : 0.


Selain adanya pemilih TMS, Bawaslu juga mencatat terdapat 2 kategori pemilih yang perlu mendapat perhatian stakeholder kepemiluan, yakni sebagai berikut;


1. Jumlah pemilih penyandang disabilitas: 361 orang. 

2. Jumlah Pemilih belum memiliki KTP-el tapi memiliki Kartu Keluarga: 718 orang.


Berdasarkan data di atas, Bawaslu berkesimpulan sebagai berikut;


1. Pemilih salah penempatan TPS menempati kategori terbanyak, dikarenakan adanya restrukturisasi TPS yang dilakukan KPU dalam waktu yang sangat singkat yang berkonsekuensi adanya salah penempatan TPS. Beberapa di antaranya tidak memperhatikan aspek geografis setempat, kemudahan pemilih di TPS, dan tidak memperhatikan jarak dan waktu tempuh menuju TPS tersebut kelak pada hari pemungutan suara seperti tertuang dalam pasal 15 ayat (3) PKPU No. 7 tahun 2022 jo. PKPU No. 7 tahun 2023.


2. Adanya pemilih pindah domisili yang masih masuk ke dalam daftar pemilih turut memunculkan potensi ganda. Hal ini dikarenakan pemilih tersebut masih tidak dicoret di lokasi awal sebagaimana tercantum dalam Formulir Model A Daftar Pemilih, dan dicoklit lokasi baru sesuai domisili KTP Elektronik (KTP El) menjadi daftar potensial pemilih.


3. Adanya pemilih TMS yang belum dicoret seperti pemilih yang sudah meninggal dibuktikan dengan surat keterangan kematian dan pemilih di bawah umur, serta Pemilih berstatus TNI, Polri yang memiliki kartu tanda prajurit TNI/anggota Polri.


4. Masih ditemukan adanya pemilih disabilitas yang tidak dicatatkan berdasarkan ragam disabilitas sehingga berpotensi pada akurasi data pemilih yang berdampak pada logistik, akses dan penggunaan hak pilih kelompok penyandang disabilitas.


5. Masih ditemukannya Pemilih yang belum memiliki KTP-el tapi memiliki Kartu Keluarga.


Tujuh kategori TMS tersebut menjadi warning adanya kerawanan subtahapan penyusunan DPS berdasarkan Surat Edaran Bawaslu No. 1 Tahun 2023. Kerawanan tersebut di antaranya kegandaan, data Pemilih yang telah pindah domisili ke wilayah lain, KPU tidak memberikan Salinan daftar Pemilih kepada Bawaslu. 


"Bagi Bawaslu, hari ini menyampaikan dalam kegiatan konferensi pers tentang pemutakhiran data pemilih di masa Coklit dan ini adalah fakta yang kami dapatkan dari hasil pengawasan di Coklit tersebut. Persoalannya bagi kami, KPU beserta jajarannya masih belum bisa terbuka ke publik," pungkasnya. (ton)