Sidang Perdana Praperadilan Lukas Enembe Digelar di PN Jaksel Hari Ini -->

Iklan Atas

Sidang Perdana Praperadilan Lukas Enembe Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Senin, 10 April 2023

 

Tersangka kasus suap Lukas Enembe



Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Senin (10/4/2023). Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.


Diketahui Lukas menggugat Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) lantaran tak terima ditetapkan tersangka dalam perkara ini, sebagaimana dikutip iNews.id.


Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Lukas Enembe teregistrasi dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.


"Senin 10 April 2023 pukul 10.00 WIB sidang pertama di ruang 01,” tulis agenda sidang di SIPP PN Jaksel.


Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebelumnya resmi mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada Rabu (29/4/2023).


Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Lukas meminta hakim tunggal untuk menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.


Lukas juga meminta hakim tunggal membebaskannya dari tahanan KPK. Dia meminta agar majelis hakim menyatakan penahanan oleh lembaga antirasuah itu tidak sah.


"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon pada rumah/rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya," tulis gugatan Lukas.(*)