Simpan Senpi Rakitan, Warga Ini Ditangkap -->

Iklan Atas

Simpan Senpi Rakitan, Warga Ini Ditangkap

Kamis, 13 April 2023
.


Muba, fajarsumbar.com - Kebiasaan menyimpan dan memiliki senjata api Kecepek masih saja belum dapat dihilangkan, walaupun sosialisasi bahkan operasi kepolisian sudah sering dilakukan masih saja ada warga yang tidak mematuhinya.


Alasan klasik adalah untuk jaga kebun, namun sudah sering terjadi juga digunakan untuk melakukan tindak kriminalitas , yang biasa terjadi  adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pengancaman dan penganiayaan.


Artinya secara undang-undang tindakan tersebut adalah pelanggaran hukum, yaitu melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang Drt Nomor 12 tahun 1951 yang ancamannya hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. karena telah menyimpan, menguasai atau memiliki senjata api  tanpa hak, disamping juga dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.


Seperti halnya yang terjadi pada hari Rabu (12/04/2023) Nurdin (65) warga Desa Suka maju kecamatan Plakat Tinggi saat ditangkap di pondoknya oleh personil Polsek Plakat Tinggi dalam kasus penganiayaan,  ditemukan 2 pucuk senjata api Laras panjang yang merupakan senjata api rakitan atau sering disebut Kecepek atau locok.


Selain itu juga ditemukan satu buah tas hitam yang berisi satu botol bubuk mesiu, 13 butir peluru terbuat dari timah, 1 batang timah, 9 buah kip dan 1 skop plastik.


Kapolres Muba Akbp Siswandi,S.i.k SH,MH melalui Kapolsek Plakat Tinggi Ipda Joni Jamaris SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.


Ya, tersangka kami tangkap menindak lanjuti laporan warga sehubungan dengan kasus penganiayaan, dan saat ditangkap dipondoknya ditemukan 2 pucuk Kecepek berikut amunisinya yang disimpan dalam tas hitam.


Saat Kecepek tersebut ditemukan dalam keadaan siap tembak, dan untuk untuk menetralisir agar senjata tersebut tidak meledak kami siram air sehingga mesiunya basah yang  kemudian pelurunya dikeluarkan agar tidak membahayakan orang lain. jelasnya.


Untuk penanganan kasus tersebut kami limpahkan ke Polres Muba, karena Polsek Plakat Tinggi di Polres Muba termasuk  Polsek yang tidak melakukan Penyidikan. tambah Joni. (Susilawati)