Wali Kota Makassar Dipanggil Kejati Sulsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDAM -->

Iklan Atas

Wali Kota Makassar Dipanggil Kejati Sulsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDAM

Kamis, 13 April 2023

 

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan korupsi dana PDAM.




Makassar - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) periode 2017-2019.



"Hari ini (Kamis), penyidik bidang Pidsus Kejati Sulsel memanggil pak Danny (wali kota) sebagai saksi," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi Kamis (13/4/2023).


Dia mengatakan, pemanggilan Danny Pomanto berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penggunaan dana perusahaan PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2017-2019. Tantiem merupakan keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada direksi dan komisaris oleh pemegang saham berdasarkan persentase atau jumlah tertentu dari laba bersih,sebagaimana dikutip iNews.id.


Terkait dengan hasil pemeriksaan, Soetarmi belum dapat menyampaikannya karena masih dalam proses penyidikan.  Selain wali kota, ada beberapa orang lainnya, termasuk mantan direksi PDAM turut diperiksa di lantai lima kantor Kejati setempat terkait dugaan korupsi tersebut.


Sejauh ini, Danny Pomanto telah dua kali dipanggil menjadi saksi dalam kasus tersebut.


Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel menetapkan dua tersangka mantan direksi PDAM masing-masing Haris Yasin Limpo (HYL) selaku Direktur Utama dan diketahui adik Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo) serta Irawan Abadi (IA) Direktur Keuangan priode 2017-2019.


Setelah ditetapkan tersangka, mereka langsung menjalani penahanan di Lapas Kelas I Makassar, selama 20 hari ke depan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Yudi Triad mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah jaksa penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara (BPKP) sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHPidana.


Mengingat, keduanya semula berstatus saksi dan kini tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM untuk pembayaran Tantiem (keuntungan) dan Bonus/Jasa Produksi dari tahun 2017 sampai tahun 2019. Dan dugaan penyimpangan premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota sejak 2017-2019. 


"Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus jasa produksi serta premi asuransi dwiguna mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM senilai total Rp20,3 miliar lebih," ungkapnya.  


Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana perubahan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.(*)