2 Ajudan Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Jadi Saksi Kasus Korupsi BAKTI Kominfo -->

Iklan Muba

2 Ajudan Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Jadi Saksi Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Selasa, 30 Mei 2023

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.



Jakarta - Kejagung memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo, Selasa (30/5/2023). Sebanyak dua di antaranya merupakan ajudan eks Menkominfo, Johnny G Plate, yang menjadi tersangka dalam perkara ini. "Memeriksa enam orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada awak media, Selasa (30/5/2023).


Adapun keenam saksi yang diperiksa itu adalah MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI, AW dan NN selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika.  Kemudian ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta, I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia, sebagaimana dikutip iNews.id.


Keenam saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. "Atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP," ujar Ketut.


Sebagai informasi, dengan adanya penambahan tersangka baru, Kejagung sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka di kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Salah satunya eks Menkominfo, Johnny G Plate.(*)