361 Peserta Didik Ikuti Uji Kesetaraan Yang Diselenggarakan Dinas Pendidikan Payakumbuh -->

Iklan Atas

361 Peserta Didik Ikuti Uji Kesetaraan Yang Diselenggarakan Dinas Pendidikan Payakumbuh

Selasa, 23 Mei 2023
Tinjau pelaksanaan uji kesetaraan


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Kemdikbudristek RI kali ini perdana dalam menyelenggarakan Uji Kesetaraan bagi pendidikan non formal Paket A, Paket B dan Paket C. Di Kota Payakumbuh, uji kesetaraan difasilitasi Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh. 


Uji Kesetaraan berlangsung pada tanggal 13 s.d 14 Mei 2023 untuk Paket C sedangkan untuk Paket A dan Paket B dilaksanakan 20 s.d 21 Mei 2023. Adapun jumlah peserta didik yang mengikuti uji kesetaraan berjumlah 365 orang terdiri dari paket A sebanyak 61 orang, paket B sebanyak 153 orang dan paket C sebanyak 151 orang.


Uji Kesetaraan paket C dilaksanakan pada 4 titik lokasi ujian yaitu SKB Payakumbuh, Lapas Payakumbuh, SMPN 6 Payakumbuh, SMPN 1 Payakumbuh sedangkan paket A dan B dilaksanakan pada 5 titik lokasi ujian yaitu SKB Payakumbuh, Lapas Payakumbuh, SMPN 6 Payakumbuh, SMPN 1 Payakumbuh dan PKBM Duafa Mandiri.


Uji kesetaraan diikuti oleh peserta didik kelas akhir baik itu Paket A, Paket B dan Paket C. Uji kesetaran ini bersifat opsional atau pilihan artinya peserta didik boleh mengikuti atau tidak tergantung kebutuhan dari peserta didik itu sendiri. Khusus bagi Kota Payakumbuh dan berdasarkan kesepakatan antara lembaga dengan Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, seluruh peserta didik kelas akhir yang berumur kecil sama dengan 30 tahun diwajibkan mengikuti uji kesetaraan demi kelansungan pendidikan yang berkualitas dan lebih baik. 


"Uji Kesetaraan bertujuan pendidikan non formal dan informal dalam hasil belajar dihargai setara pendidikan formal serta pendidikan informal perlu diakui sama dengan dengan pendidikan formal,"terang Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Dasril, Selasa(23/05/2023) didampingi Kabid Pendidikan Formal dan Informal.


Bagi peserta didik yang telah mengikuti uji kesetaraan berhak memperoleh Sertifikat atau Surat Keterangan. Bagi yang memenuhi capaian kompetensi minimum berhak memperoleh Sertifikat hasil uji kesetaraan dan bagi yang belum memunuhi capaian kompetensi minimum berhak memperoleh Surat Keterangan Hasil Uji Kesetaraan. (ul)