Bawa Ganja 7,5 Kg, Perempuan Asal Sumsel Ditangkap BNN di Bangka Barat -->

Iklan Atas

Bawa Ganja 7,5 Kg, Perempuan Asal Sumsel Ditangkap BNN di Bangka Barat

Sabtu, 27 Mei 2023

Perempuan asal Sumsel ditangkap bawa ganja 7,5 kg di Munto, Bangka Barat


Bangka - Badan Narkotika Nasional (BNN) Bangka Belitung  menangkap perempuan asal Sumsel berinisial LU, di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Perempuan Sumsel itu kedapatan membawa 7,5 kilogram ganja.


"Pengungkapan ini adalah wujud sinergi aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mewujudkan Babel Bersinar (Bersih dari Narkoba)," ujar Kepala BNN Babel Brigjen Pol Muhammad Zainul Muttaqien, di Pangkalpinang, Jumat (26/5/2023).


Penangkapan terhadap LU yang diduga jaringan Sumsel-Bangka Belitung ini pada Kamis (25/5/2023) berkat kerja sama antara BNN dengan Bea Cukai Pangkalpinang, Polda Babel, dan KSOP Mentok, sebagaimana dikutip iNews.id.


Perempuan itu membawa ganja dari Sumsel menuju Babel dengan menggunakan kapal KMP Belanak yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Api-Api menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat.


Muttaqien mengakui petugas gabungan sempat mengalami kesulitan dikarenakan ciri-ciri pelaku yang didapatkan oleh petugas cukup sulit untuk ditemukan, karena membawa koper dan mengajak anaknya yang masih berumur 9 tahun untuk mengelabui petugas.


Pelaku diringkus saat sedang menunggu kendaraan yang akan menjemput untuk membawa barang bukti ganja dengan berat kurang lebih 7,5 kilogram. "Selain menangkap pelaku LU, juga diamankan laki-laki yang menjemputnya," katanya.


Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Babel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sedangkan anaknya diantarkan kepada keluarganya di Sumsel.


Muttaqien mengatakan bahwa anak tersebut hanya korban dari ibunya yang menjanjikan pergi ke Pangkalpinang untuk jalan-jalan. Anak ini juga masih duduk di sekolah dasar kelas 3.


Kepala BNN mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)