Berkas Dilimpahkan, Kakek Pengedar 20 Kg Sabu di Sumut Segera Diadili -->

Iklan Atas

Berkas Dilimpahkan, Kakek Pengedar 20 Kg Sabu di Sumut Segera Diadili

Rabu, 10 Mei 2023

Kakek pengedar 20 kg sabu-sabu jaringan Sumut-Aceh segera diadili usai berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Medan


Medan - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan berkas perkara kakek tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg jaringan Sumut-Aceh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan. Sang kakek segera diadili.


Tersangka pengedar narkoba itu yakni MY alias Akob, warga Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kota Lhokseumawe, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Berkas perkara tahap II atas nama tersangka MY alias Akob telah diserahkan pada Kamis (4/5/2023) ke JPU," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023).


Adapun penangkapan MY dilakukan pada 30 Maret 2023. Giat tersebut merupakan pengembangan penangkapan tersangka MI alias Ibal dan RJ alias Juli pada 19 Maret 2023 di Desa Teluk bakung, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 3 kg.


"Dari informasi personel Tim Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MY alias Akob di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe," ucapnya.


Dia mengatakan, setelah ditangkap, personel melakukan pengembangan di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Blangraya, Lhokseumawe. Barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 kg berhasil disita.


"Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu-sabu siap edar seberat 20 kg," ujarnya.


Hadi menambahkan, tersangka MY dijanjikan upah Rp5 juta oleh seseorang berinisial A untuk menjemput sabu-sabu di pinggir Jalan Lintas Lhokseumawe.


"Dalam kasus peredaran narkoba itu turut diamankan wanita bernama Era," kata Hadi. (*)