Diduga Kasus Pencurian Noviansyah Ditangkap -->

Iklan Atas

Diduga Kasus Pencurian Noviansyah Ditangkap

Sabtu, 20 Mei 2023

Noviansyah


Muba - Noviansyah (32), seorang pemuda asal Desa Tanjung Agung Timur, Kecamatan Lais, mendapatkan dua pasal bonus sekaligus setelah terlibat dalam aksi kejahatan.

Kejadian ini bermula pada hari Jumat (05-05-2023) sekitar pukul 00.30 WIB, ketika Noviansyah diduga melakukan pencurian di rumah Daedo Paradis (26) di Desa Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais.

Noviansyah kedapatan berdiri di depan pintu kamar korban dengan sebilah pisau di tangannya. Saat korban menyadari keberadaannya, Noviansyah langsung melarikan diri namun dikejar oleh korban yang berteriak mengenalinya. Noviansyah kemudian berhenti dan mengarahkan pisau ke arah korban. Saat korban mengambil gelas, Noviansyah melarikan diri.

Setelah kejadian tersebut, korban memeriksa rumahnya dan menemukan bahwa uang sebesar Rp. 5.000.000 yang disimpan dalam tas di ruang tengah telah hilang, serta ponsel Vivo Y95 warna hitam juga raib. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Lais.

Kapolres Muba AKBP Siswandi, S.I.K.SH.MH., melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna SH, saat diwawancarai oleh media pada hari Sabtu (20/05/2023), membenarkan penangkapan tersangka Noviansyah atas dugaan pencurian.

Tersangka ditangkap pada hari Kamis (18/05/2023) saat ditemukan berada di sawah di Desa Tanjung Agung Timur. Saat penangkapan dan penggeledahan, ditemukan sebilah pisau yang terselip di pinggangnya, jelasnya.

Saat ini, tersangka Noviansyah ditahan di rumah tahanan Polsek Lais untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara selama 7 tahun, serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa alasan profesional, yang dapat dihukum dengan penjara maksimal 10 tahun, tambah Hendra. (Susilawati)