![]() |
Keakraban ketua, wakil ketua dan anggota DPRD, serta Sekwan usai rapat paripurna, terlihat harmonis dan penuh keakraban. |
Solsel, fajarsumbar.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Solok Selatan tentang nota pengantar Ranperda Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Solok Selatan tahun 2022
Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, Ketua DPRD Zigo Rolanda, Wakil Ketua Yendri Susanto, Paripurna ini langsung dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Solok Selatan Yendri Susanto, Senin (8/5/2023).
Wakil Ketua DPRD Yendri Susasnto saat membuka rapat Paripurna mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan BPK Pereakilan Provinsi Sumatera Barat yelah melakukan pemeriksaan terjadapLaporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tauun 2022.
Dari hasil pemeriksaan tersebut BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat memberikan opini " Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP" dan ini merupakan capaian yang ke 7 kalinya secara berturut turut yang berhasil diraih oleh Peneri tah Daerah.
Kita dari DPRD patut memberikan apresiasi dan oenghargaan yang telah melakukan tata kelola keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi keuangan daerah.
Bupati Solok Selatan yang diwakili Wakil Selatan Yulian Efi dalam laporanya menyampaikan, notanoengantarnini merupakan tindak lanjut dari Bamus DPRD beberapa hari yang lalu.
BPK-RI telah melakukan pemeriksaan keuangan APBD Solok Selatan tahun 2021
Pada kesempatan ini, perkenankanlah kami menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2022, kepada yang terhormat pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan.
Melalui rapat ini, dan penyampaian nota pengantar ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan musyawarah DPRD tentang jadwal dan kegiatan Rapat-rapat DPRD Kabupaten Solok Selatan Nomor : 5/BAMUS/DPRD-2023 tanggal 2 Mei 2022.
Sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Secara khusus, kami sampaikan pula ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan atas dukungan dan kerjasamanya yang sangat baik terhadap seluruh penyelenggaraan roda pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2022. Demikian pula ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat atas dukungan dan partisipasinya, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Solok Selatan dapat berjalan dengan baik.
Sebagaimana kita ketahui bersama dari amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Oleh karena itu khususnya terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2021, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : 33.A/LHP/XVIII.PDG/04/2023 tgl 12 April 2023 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Untuk itu, marilah kita pertahankan penilaian yang baik ini, dan kedepan akan selalu kita perbaiki dalam hal pengelolaan keuangan, WTP kali ini merupakan WTP yang ketujuh kali secara berturut-turut dan ini harus kita tradisikan setiap tahun.
Memang ini merupakan sebuah pekerjaan yang berat, tetapi ini merupakan tantangan bagi kita semua untuk bekerja lebih baik dan lebih professional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Solok Selatan.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2022, juga meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan Republik Indonesia termasuk laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah dalam hal ini PDAM Solok Selatan Tirta Saribu Sungai.
Untuk kita ketahui bersama bahwa Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Kab. Solok Selatan Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:
Target Pendapatan adalah sebesar Rp 854.266.062.246,00 (Delapan Ratus Lima Puluh Empat Milyar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Dua Ribu Dua Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) dengan realisasi sebesar Rp884.655.899.039,10 (Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Milyar Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tiga Puluh Sembilan koma sepuluh Rupiah) atau 103,56% (Seratus tiga koma Lima Enam Persen).
Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD 2022, ditargetkan sebesar Rp73.885.025.000,00 (Tujuh Puluh Tiga Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp92.121.048.046,10 (Sembilan Puluh Dua Milyar Seratus Dua Puluh Satu Juta Empat Puluh Delapan Ribu Empat Puluh Enam Koma Satu Nol Rupiah) atau 124,68% (Seratus Dua Puluh Empat Koma Enam Delapan Persen).
Pendapatan Daerah yang bersumber dari Dana Perimbangan/Pendapatan Transfer, dari target sebesar Rp770.505.887.246,00 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Milyar Lima Ratus Lima Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) terealisasi sebesar Rp784.706.642.887,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Enam Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah) Atau 101,84% (Seratus Satu Koma Delapan Empat Persen).
Pendapatan Daerah yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, dari target sebesar Rp51.067.734.691,00 (Lima Puluh Satu Milyar Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) terealisasi sebesar Rp59.572.147.878,00 (Lima Puluh Sembilan Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) atau 116,65% (Seratus Enam Belas Koma Enam Lima Persen).
Realisasi Belanja Daerah adalah sebesar Rp875.616.941.804,00 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Milyar Enam Ratus Enam Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Empat Rupiah) atau 92,92% (Sembilan Puluh Dua Koma Sembilan Dua Persen) dari anggaran sebesar Rp813.620.609.303,77 (Delapan Ratus Tiga Belas Milyar Enam Ratus Dua Puluh Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Tiga Ratus Tiga Koma Tujuh Tujuh Rupiah).
Hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat serapan dalam batas proporsi yang baik, realisasi belanja dipengaruhi oleh berbagai hal, baik faktor internal maupun faktor eksternal.
Adapun rincian belanja tersebut antara lain:
Belanja Operasi, dengan anggaran sebesar Rp651.903.104.887,00 (Enam Ratus Lima Puluh Satu Milyar Sembilan Ratus Tiga Juta Seratus Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah) terealisasi sebesar Rp608.487.257.791,10 (Enam Ratus Delapan Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Koma Satu Nol Rupiah) atau 93,34% (Sembilan Puluh Tiga Koma Tiga Empat Persen).
Belanja Modal, dengan anggaran sebesar Rp 219.977.614.670,00 (Dua Ratus Sembilan Belas Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah) terealisasi sebesar Rp 202.072.297.511,67 (Dua Ratus Dua Milyar Tujuh Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Sebelas Koma Enam Tujuh Rupiah) atau 91,86% (Sembilan Puluh Satu Koma Delapan Enam Persen)
Belanja Tak Terduga, dengan anggaran sebesar Rp 3.736.222.247,00 (Tiga Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah) terealisasi sebesar Rp 3.061.054.001,00 (Tiga Milyar Enam Puluh Satu Juta Lima Puluh Empat Ribu Satu Rupiah) atau 81,93% (Delapan Puluh Satu Koma Sembilan Tiga Persen)
Selanjutnya, dari sisi Transfer pada Tahun Anggaran 2022, dianggarkan sebesar Rp87.252.559.000,00 (Delapan Puluh Tujuh Milyar Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) terealisasi sebesar Rp86.917.238.179,00 (Delapan Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Seratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) atau 99,62% (Sembilan Puluh Sembilan Koma Enam Dua Persen).
Selanjutnya, dari sisi Pembiayaan Daerah pada Tahun Anggaran 2022, dianggarkan sebesar Rp108.603.438.558,00 (Seratus Delapan Milyar Enam Ratus Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) terealisasi sebesar Rp108.637.058.386,94 (Seratus Delapan Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Koma Sembilan Empat) atau 100,03% (Seratus Koma Nol Tiga Persen).
Sehingga dengan demikian, realisasi SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA) pada 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 92.755.109.943,27 (Sembilan Puluh Dua Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Seratus Sembilan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Koma Dua Tujuh Rupiah)
Dengan dibahasnya Ranperda ini menjadi perda, maka kita telah melaksanakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Sehubungan dengan itu pada kesempatan ini dalam sidang paripurna DPRD dan Pemerintah Daerah kali ini, terhadap Ranperda ini dapat kita bahas bersama dengan harapan pembahasan ranperda ini dapat berjalan dengan lancar, sukses dan mendapatkan persetujuan bersama.(Abg)