![]() |
Tiga pengedar ganja asal Panyalaian dan barang bukti. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Tiga warga Panyalaian, Kecamatan X Koto, Tanah Datar ditangkap Tim Karanggo Polres Padang Panjang bkarena mwngedarkan ganja.
Polisi menangkap ketiga tersangka Rabu (24/5) sekitar pukul 22.00 WIB di Solok Batuang, Kelurahan Sigando, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama, S.H, melalui siaran pers yang diterima fajarsumbar.com mengatakan ketiga pelaku
Penangkapan atas ketiga pelaku EP (20), DS (22) dan RP (27) bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Karanggo dan langsung melakukan penyamaran (undercover buying) dengan pelaku EP.
Disepakati lokasi transaksi di daerah Solok Batuang, Kelurahan Sigando, pada pukul 10 malam.
Ketika bertemu, polisi langsung membekuk EP yang saat itu datang bersama rekannya DS.
Ketika digeledah di dalam saku celana EP polisi menemukan lima paket daun ganja kering (kecil dan sedang) dan di dalam saku celana DS polisi juga menemukan satu paket daun ganja kering.
Kepada polisi EP mengaku bahwa ganja kering tersebut didapat dari temannya bernama RP.
Tim Karanggo dengan gerak cepat mencari keberadaaan RP pemilik barang haram tersebut.
Polisi menemukan RP sedang berada di sebuah warung di Jorong Sawah Parik, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Kepada polisi RP mengakui barang haram tersebut memang berasal darinya.
Kini ketiga pelaku beserta enam paket daun ganja kering diamankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya. (syam)