Edarkan Ganja, Tiga Warga Panyalaian Ditangkap -->

Iklan Muba

Edarkan Ganja, Tiga Warga Panyalaian Ditangkap

Jumat, 26 Mei 2023
Tiga pengedar ganja asal Panyalaian dan barang bukti.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Tiga warga Panyalaian, Kecamatan X Koto, Tanah Datar ditangkap  Tim Karanggo Polres Padang Panjang bkarena mwngedarkan ganja. 


Polisi menangkap ketiga  tersangka Rabu (24/5) sekitar pukul  22.00 WIB di Solok Batuang, Kelurahan Sigando, Kecamatan Padang Panjang Timur. 


Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama, S.H, melalui siaran pers yang diterima fajarsumbar.com mengatakan ketiga pelaku 


Penangkapan atas ketiga pelaku  EP (20), DS (22) dan  RP (27) bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Karanggo dan langsung melakukan penyamaran (undercover buying) dengan pelaku EP.


Disepakati lokasi transaksi di daerah  Solok Batuang, Kelurahan Sigando, pada pukul 10 malam. 


Ketika bertemu, polisi langsung membekuk  EP yang saat itu datang bersama  rekannya DS.


Ketika digeledah di dalam saku celana EP polisi menemukan lima paket daun ganja kering (kecil dan sedang) dan di dalam saku celana DS polisi juga menemukan satu paket daun ganja kering. 


Kepada polisi EP mengaku bahwa  ganja kering tersebut didapat dari temannya bernama RP. 


Tim Karanggo dengan gerak cepat mencari keberadaaan RP pemilik barang haram tersebut.


Polisi menemukan RP sedang berada di sebuah warung di Jorong Sawah Parik, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto,  Kabupaten Tanah Datar.


Kepada polisi RP mengakui barang haram tersebut memang berasal darinya. 


Kini ketiga pelaku beserta enam paket daun ganja kering diamankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya. (syam)