![]() |
SR pencabul 2 orang anak di bawah umur |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap SR 52 tahun pelaku cabul terhadap dua anak laki-laki di bawah umur.
Korban dan pelaku sama-sama warga Aie Angek, Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.
Penangkapan SR dipimpinan Kanit Resum, Aipda Fadly Adika di sebuah pondok tengah sawah dAir angek Selasa 2 Mei lalu.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Iptu Istiklal,S.H,M.H membernarkan penangkapan SR karena diduga melakukan perbuatan tak senonoh (cabul) terhadap dua orang anak laki-laki di bawah umur yakni RD 13 tahun dan RA 13 tahun.
Donny menambahkan SR yang profesi sebagai petani dalam melancarkan aksinya terhadap kedua korban dengan mengimingi korban akan dibelikan kue, main HP dan main playstation gtatis di rumah pelaku.
Menurut pengakuan Korban RD melakukan aksinya dengan mencium pada bagian kelamin korban kemudian menghisap pada saat korban tertidur di rumah pelaku yang sebelumnya diajak oleh pelaku untuk bermain di rumahnya.
Sementara korban RA juga dipegangi kelaminnya dari bagian luar.
Menurut keterangan kedua korban, kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret tahun 2023 di rumah pelaku.
Aksi pelaku ini sungguh bejad ujar Donny, karena pelaku melakukan aksinya tanpa memikirkan dampak soaial dan efek mental para korbannya pada masa yang akan datang.
Kini SR sudah mendekam di sel tahanan Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lanjut dan kepada pelaku dikenakan pasal Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (syam)