Hakim Tolak Praperadilan Rektor Universitas Udayana, Penetapan Tersangka Sah -->

Iklan Atas

Hakim Tolak Praperadilan Rektor Universitas Udayana, Penetapan Tersangka Sah

Rabu, 03 Mei 2023

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Rektor Udayana I Wayan Gede Antara.


Denpasar - Gugatan praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gede Antara kandas. Hakim menolak gugatan praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/5/2023).


Dengan demikian, Antara tetap berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 miliar, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Mengadili. Menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata hakim tunggal Agus Akhyudi. 


Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan Antara sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sah secara formil dan sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti. 


Hakim juga memerintahkan Kejati Bali selaku termohon untuk melanjutkan proses penyidikan tersangka Antara. "Menolak eksepsi pemohon seluruhnya," ujar Agus.


Menanggapi putusan hakim, Gede Pasek Suardika selaku kuasa hukum Antara menyatakan menerima putusan praperadilan. "Artinya mau tidak mau kan berlanjut di materi pokok perkara (peradilan)," katanya.


Secara terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo mengatakan penyidikan sah dan akan dilanjutkan dengan ditolaknya praperadilan tersebut. "Masih lanjut (penyidikan)," katanya. (*)