Hari Otonomi Daerah, Pemda Diminta Gali Potensi Daerah dan Manfaatkan Produk Dalam Negeri -->

Iklan Atas

Hari Otonomi Daerah, Pemda Diminta Gali Potensi Daerah dan Manfaatkan Produk Dalam Negeri

Selasa, 02 Mei 2023
Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda, saat menghadiri upacara Otonomi Daerah dikantor Bupati Solok Selatan dengan latar belakang ratusan ASN ikut upacara. 


Solsel, fajarsumbar.com - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan peringati Hari Otonomi Daerah yang jatu pada Sabtu 29 April 2023 lalu. Karena bertepatan dengan hari raya Idul Fitri dan libur panjang, makanya upacara ini dilakukan secara serentak dengan upacara hari Pendidikan Nasional di Aula Sarantau Sasurambi, Selasa (2/5/2023).


Otonomi daerah telah memberikan dampak positif, dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan Fiskal Daerah.


Namun sayangnya filosofi dari tujuan otonomi daerah belum sepenuhnya mencapai hasil yang diharapkan. Sebab menurut data Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri selama kurun waktu tersebut, terdapat beberapa daerah yang memiliki PAD dibawah 20% dan menggantungkan keuangannya pada Pemerintah Pusat melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). 


Hal ini disampaikan oleh ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda saat diwawancarai sejumlah awak Media, usai mengikuti upacara Otonomi Daerah dikantor bupati Timbulun, (2/5) itu. 


"Hal ini tentunya menjadi sangat ironis, mengingat kewenangan telah diberikan kepada daerah sementara keuangan masih tergantung kepada Pemerintah Pusat," terangnya pagi itu. 


Untuk itu, DPRD Solok Selatan menghimbau kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menggali potensi daerah yang kaya dengan potensi alam ini. 


Saat ini DPRD dan  pemerintah juga mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Ini merupakan salah satu upaya untuk memulihkan perekonomian nasional.


Sebagai instrument pelaksanaan P3DN, Pemerintah telah menerbitkan PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang didalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). (Abg)