Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Segera Disidang di Pengadilan Tipikor -->

Iklan Atas

Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Selasa, 16 Mei 2023

AKBP Bambang Kayun



Jakarta- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan hingga surat dakwaan AKBP Bambang Kayun ke pengadilan. Bambang segera menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 


Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim jaksa telah siap membacakan surat dakwaan terdakwa Bambang Kayun. Bambang bakal didakwa atas dugaan penerimaan suap dengan total sebesar Rp57,1 miliar.


"Tim Jaksa KPK mendakwa dengan pasal penerimaan suap senilai Rp57,1 miliar," kata Ali, Selasa (16/5/2023). Pihaknya tinggal menunggu agenda sidang perdana dari Pengadilan Tipikor. Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa.


"Tim jaksa menunggu penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali. Sebelumnya, KPK menetapkan perwira polisi AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara. Bambang diduga menerima uang suap hingga mobil mewah, sebagaimana dikutip iNews.id.


Bambang disinyalir menerima suap uang ditambah satu unit mobil mewah dari tersangka Emilya Said dan Herwansyah secara bertahap. Emilya dan Herwansyah merupakan pasangan suami istri yang berperkara di Polri.


Suap berkaitan dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM). Atas ulah Bambang Kayun, pasangan suami istri tersebut berhasil kabur ke luar negeri. 


Polisi hingga kini masih memburu pasutri tersebut. Dalam perkara ini, Bambang menerima kisaran Rp5 miliar pada tahun 2016. Uang diberikan karena Bambang telah membantu memberikan saran terkait gugatan praperadilan yang diajukan Emilya dan Herwansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 


Kemudian, Bambang disinyalir juga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri. Tak hanya itu, Bambang juga menerima Rp1 miliar untuk membantu pengurusan perkara Emilya dan Herwansyah. Atas perbuatannya, Bambang Kayun disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(*)