KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka Merintangi Penyidikan -->

Iklan Atas

KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka Merintangi Penyidikan

Selasa, 09 Mei 2023

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.



Jakarta- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Stefanus Roy Rening, hari ini. Stefanus merupakan salah satu pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan.


Berdasarkan pantauan, Stefanus Roy Rening telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sekira pukul 10.00 WIB. Ia datang dengan didampingi oleh sejumlah advokat. Stefanus Roy Rening langsung diperiksa sebagai tersangka, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Hari ini betul, telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice dalam proses penyidikan perkara tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).


"Pihak dimaksud segera akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan," ujarnya. Sementara itu, Roy Rening mengaku siap kooperatif untuk diperiksa KPK. Ia berjanji bakal menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.  


"Saya sebagai advokat yang sudah cukup senior tentu di Indonesia, saya juga salah satu wakil ketum umum BPN Peradi, jadi saya menghormati proses hukum yang saya alami hari ini," kata Roy Rening. 


"Saya tetap kooperatif dengan panggilan KPK, saya akan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya yang berkaitan dengan yang dituduhkan kepada saya," ujarnya. Roy Rening mengaku sudah membawa beberapa bukti untuk menyangkal sangkaan KPK terkait Pasal merintangi penyidikan kasus Lukas Enembe. Ia menegaskan bahwa tidak pernah merintangi ataupun menghalang-halangi proses penyidikan Lukas.(*)