Mantan Sekda Maluku Barat Daya Divonis 5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Perjalanan Dinas -->

Iklan Atas

Mantan Sekda Maluku Barat Daya Divonis 5 Tahun Penjara, Korupsi Dana Perjalanan Dinas

Senin, 08 Mei 2023

Mantan Sekda Maluku Barat Daya Alfonsius Siamloy divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Ambon.



Ambon - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maluku Barat Daya Alfonsius Siamloy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis tersebut diberikan Majelis Hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon dalam kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2017 dan 2018. 


"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Wilson Shriver dikutip Senin (8/5/2023).


Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara. Namun uang pengganti Rp1,5 miliar ini dikurangi Rp171 juta lebih yang dikembalikan sejumlah saksi para pelaku perjalanan dinas, sebagaimana dikutip iNews.id.


Dalam perkara ini, hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.


Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan memperlancar proses persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum. Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Maluku Barat Daya Asmin Hamja dalam persidangan sebelumnya yang meminta terdakwa divonis 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,394 miliar.


Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui tim penasehat hukum Herman Koedoeboen dan Djamaludin Koedoeboen menyatakan pikir-pikir sehingga diberi kesempatan selama 7 hari untuk menyampaikan sikap. 


Pada tahun anggaran 2017, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Setda Kabupaten Maluku Barat Daya mengalokasikan dana perjalanan dinas yang terealisasi sebesar Rp10 miliar lebih dan tahun anggaran 2018 Rp11 miliar pada pos Sekretariat Daerah.(*)