![]() |
Ilustrasi santri di Tanggamus, Lampung menjadi korban pencabulan oknum guru ngaji. |
TANGGAMUS- Oknum guru ngaji berinisial PJ (26) ditangkap anggota Polres Tanggamus. Dia diamankan atas dugaan pencabulan disertai persetubuhanterhadap santrinya di salah satu tempat pengajian wilayah Kecamatan Gisting.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelaku PJ ditangkap berdasarkan laporan orang tua korbannya berinisial NA warga Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung, sebagaimana dikutip iNews.id
Dari penangkapan tersebut terungkap, modus pelaku menyetubuhi korban dengan berpura-pura akan membuka auranya. Namun korban ternyata malah disetubuhi di tempat dia belajar pengajian ketika santri lain dan anak serta istri pelaku telah tidur.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan alat pendukung kejahatan berupa 6 botol kecil minyak yang diduga digunakan untuk ritual dan 3 buah keris kecil warna emas.
"Pelaku merupakan pengajar ngaji warga Kecamatan Gisting, korbannya asal Cukuh Balak,” ujarnya, Jumat (19/5/2023).
Pengungkapan kasus bermula ketika korban pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Kota Agung Timur. Dia ketika itu menyampaikan sudah tidak mau kembali ke ponpes.
Setelah didesak, korban bercerita alasan tidak mau kembali mengaji karena telah disetubuhi gurunya sejak Agustus 2022 hingga Mei 2023.
“Bibinya kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tua korban yang langsung melapor ke polisi," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara pelaku PJ mengaku telah menyesali perbuatannya. Dia juga meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarganya. Sebab dia telah mencoreng nama baik keluarga maupun tempatnya mengajar.
“Saya minta maaf kepada semuanya. Saya salah dan akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” ucapnya.(*)