Wabup Rahmang Sebut Itsbat Nikah Dokumen Penting Pasturi -->

Iklan Atas

Wabup Rahmang Sebut Itsbat Nikah Dokumen Penting Pasturi

Senin, 22 Mei 2023
Wabup Rahmang berikan kata sambutan dalam Sosialisasi Itsbat Nikah kepada Kepala KUA Kecamatan dan Wali Nagari se-Padang Pariaman di Hall Kantor Bupati, Senin 22 Mei 2023 (foto.ikp)


Parik Malintang - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Padang Pariaman "Sosialisasikan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah" kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan  dan Wali Nagari se-Padang Pariaman yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Rahmang, bertempat di Hall Kantor Bupati, Parik Malintang, Senin (22/05/23). 


Kegiatan sosialisasi ini, kata Wabup Rahmang, sebagai salah satu bentuk dukungan Pemdakab  terhadap jaminan kepastian hukum seseorang yang sudah menikah, khususnya hak seorang perempuan dan anak.


Diharapkan, ucap dia, mampu menjawab segala persoalan yang dialami  masyarakat tentang pencatatan peristiwa perkawinan dan penertiban dokumen administrasi penduduk (Adminduk).


"Oleh karena itu, manfaatkanlah momen ini dengan sebaik-baiknya, sehingga para peserta menjadi corong informasi yang diperoleh agar disebarluaskan kepada masyarakat" harap Rahmang.


Dia menegaskan mewujudkan keluarga bahagia sejahtera dengan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga. Makanya, itsbat nikah memiliki peran penting bagi pasangan suami istri yang pernikahan mereka belum tercatat.


"Apabila status pernikahan belum tercatat, hal ini akan menjadi beban pembangunan dimasa yang akan datang, dan mempersulit administrasi untuk anak cucu kita nantinya," ulas Wabup Rahmang.


Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat yang peristiwa perkawinannya belum tercatat di administrasi negara, agar dapat berkonsultasi dengan Kepala KUA terdekat. 


"Atau mungkin juga bisa langsung bertanya dan konsultasi ke Kantor Pengadilan Agama Pariaman," terangnya menambahkan. 


Sebelumnya, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Yusneli Roza melaporkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta sosialisasi. 


Dalam sosialisasi ini, kata Yusneli, sengaja dihadirkan narasumber yang akan membahas tentang tata cara dan persyaratan pengurusan itsbat nikah, juga pencatatatan peristiwa perkawinan dengan penertiban dokumen Adminduk.


"Semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya dokumen nikah tercatat yang dilengkapi dengan dokumen Adminduk. Mari kita ikuti kegiatan dengan baik," ajak Yusneli Roza. 


Sosialisasi yang dilaksanakan Dinas Dukcapil berlangsung sehari ini, juga dihadiri Kepala OPD terkait dan dari Kantor Kementerian Agama. Sebagai narasumber Ketua Pengadilan Agama Pariaman Anneka Yosihilma, dan Kepala Dinas Dukcapil Indra Utama.(saco).