Ribuan Rokok Ilegal Disita di Kota Cimahi, Banyak Dijual Secara Terang-terangan  -->

Iklan Atas

Ribuan Rokok Ilegal Disita di Kota Cimahi, Banyak Dijual Secara Terang-terangan 

Kamis, 18 Mei 2023

 

Petugas gabungan merazia rokok ilegal di warung klontongan, Jaln Rancabentang, Kota Cimahi. 


Cimahi - Petugas gabungan merazia sejumlah warung klontongan di Kota Cimahi, Kamis (18/5/2023). Dalam razia tersebut petugas menemukan ribuan batang rokok tanpa cukai alias ilegal hingga menimbulkan potensi kerugian negara.


Salah satu sasaran dari razia petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksan dan TNI Polri ini, yakni sejumlah warung klontongan di Jalan Rancabentang, Kota Cimahi, sebagaimana dikutip iNews.id.


Petugas langsung mengeledah sejumlah warung klontongan. Alhasil petugas menemukan ratusan batang rokok ilegaldan langsung disita.

 

Di titik kedua, petugas menyasar warung klontongan kembali menemukan rokok tanpa pita cukai. Di lokasi ini berbagai merek rokok ilegal diamankan petugas gabungan. Total lebih dari 2.000 batang rokok ilegal disita petugas dari sejumlah warung klontongan di Kota Cimahi. 


Menurut Kasi Lidik dan Sidik Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan, razia rokok ilegal ini dilakukan karena selain berbahaya bagi kesehatan juga sangat merugikan negara. Sebab pajak rokok ilegal tidak masuk ke kas negara.

 

"Peredaran rokok ilegal ini cukup marak di Kota Cimahi. Karena harganya memang murah dibanding rokok berpita cukai. Ada yang menjualnya secara terang-terangan ada juga yang sembunyi-sembunyi," kata Karsa.

 

Dia mengatakan, penjual warung klontongan yang terbukti menjual rokok ilegal akan diberikan teguran dan sanksi administrasi. 


Rokok ilegal tersebut dijual lebih murah dibandingkan dengan rokok berpita cukai. Kegiatan seperti ini akan terus digelar untuk menekan peredaran rokok ilegal.(*)