Sertifikat Prona Tidak Laku di Bank Warga Kecewa -->

Iklan Atas

Sertifikat Prona Tidak Laku di Bank Warga Kecewa

Rabu, 17 Mei 2023
Sosialisasi Pemberdayaan Hak atas Tanah Masyarakat  Pendataan Tanah Sistimmatis Lengkap (PTSL) yang dihadiri oleh BPN Solok Selatan, Kadis Pertanian, Kabid UMKM Solok Selatan, Wali Nagari dan ketua Bamus.


Solsel, fajarsumbar.com - Ratusan bahkan ribuan masyarakat penerima sertifikat prona Pendataan Tanah Sistimmatis Lengkap (PTSL) program Pemerintah Pusat Presiden RI Joko Widodo bakal kecewa berat. 


Masyarakat penerima sertifikat gratis itu sudah merasa bangga memiliki secarik kertas berwarna hijau plus stempel Burung Garuda, sebuah surat resmi kepemilikan status lahan resmi sipemilik sangat berharga dan apabila dipergunakan bisa terjual mahal. 


Untuk mendapatkan sertifikat prona bantuan pemerintah ini, tidak semua daerah yang dapat, bahkan sulit juga untuk mendapatkanya, makanya setiap daerah yang mendapatkan jatah PTSL itu, mereka berbondong bondong untuk mengurus dan mendapakannya karena statusnya gratis 


Namun fakta berkata lain, setelah mereka mengantongi surat berharga itu dari pemerintah daerah melalui desa atau nagari, dalam pikiran sejumlah warga, sertifikat itu bisa sebagai hak sipemilik tanah, disamping bisa pula menopang dan meningkatkan ekonomi dengan cara melakukan pengajuan modal ke salah satu perbankan. 


Semisal di Nagari Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan (Solsel) sejumlah warga penerima sertifikat prona tahun 2022 itu sangat kecewa dan mengadukan hal ini kepada Wali Nagari dan Bamus Nagari, pasalnya mereka ditolak oleh pihak Perbankan dalam pengajuan modal usaha. 


Menurutnya sertifikat prona ini tidak laku untuk diajukan ke bank dibandingkan dengan sertifikat biasa (pribadi). 


Pada intinya pihak perbankan menolak pengajuan pinjaman modal itu, karena calon debitur pemilik sertifikat prona itu adanya pajak terhutang, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 


Mereka sangat terkejut dan tidak merasa pernah mempunyai tunggakan hutang di bank. 


Salah seorang perwakilan masyarakat. penerima. sertifikat PTSL Raymon mengatakan,  dia perwakilan masyarakat mempertanyakan kenapa sertifikat gratis tetapi kenapa terhutang pula ada buktinya di setiap perbankan.


"Pernah dibawa ke salah satu bank, setelah dicek, ternyata ada warga kami punya hutang sebesar Rp 29 juta, hutang itu harus dilunasi dulu, sementara sertifikat yang diberikan pemerintahan Presiden Jokowi adalah gratis," katanya kesal. 


Ironisnya pajak terhutang itu bisa mencapai Rp29 juta "Dari mana datangnya," tanya mereka kesal. 


Menanggapi hal ini, Wali Nagari bersama Bamus Nagari langsung mengadakan kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Hak atas Tanah Masyarakat  Pendataan Tanah Sistimmatis Lengkap (PTSL), dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solok Selatan untuk melakukan sosialisasi terkait dengan hal tersebut. 


Sosialisasi  dan penyuluhan  kegiatan penangganan  Akses Reforman  Agraria  tahun 2023 di Nagari Pasir Talang Selatan, berlangsung diaula pertemuan kantor wali, Rabu (16/5/2023) 


Hadir pada acara sosialisasi itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solok Selatan yang diwakili oleh Fadriadi Hamid dan anggota, Kepala Dinas Pertanian Solok Selatan Nurhayati merangkap sebagai Narasumber, Kabid UKM Koperindag Solok Selatan Azizah Mutia, Wali Nagari Pasir Talang Selatan Fetri, ketua Bamus Hendrivon, Sekna Riki Suriandi. 


Ketua Bamus Pasir Talang Selatan Hendrivon dalam sambutanya mengatakan, pertemuan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami, terkait dengan bagaimana kepemilikan tanah yang sudah mereka miliki bahkan sudah dibuatkan sertifikatnya. 


Sejumlah masyarakat setelah menerima sebuah sertifikat tentu  mereka bangga dengan sebuah kertas warna hijau yang bercap Badan Pertanahan Nasional dan lambang Burung Garuda itu. 


Ditambahkan Wali Nagari Fetri tujuan masyarakat membuat dan mendapatkan sertifikat ada beberapa kegunaan dan keuntunganya, pertama keuntungannya adalah sah sebagai pemilik tanah, bisa dimanfaatkan untuk penambahan modal untuk pengembangan usaha dan sebagainya. 


Namun setelah mereka mengantongi sertifikat dan dibawa ke salah satu perbankan, mereka tidak bisa meminjam modal dengan sertifikat prona ini, dengan alasan sertifikat prona itu ada tertuang dalam sistim pajak terhutang dan berbeda dengan sertifikat biasa (pribadi).


Kepala Seksi Penataan dan pemberdayaan BPN Solok Selatan Fadriadi Hamid mengatakan, sebenarnya agenda hari ini melenceng dari agenda semula.


"Ini bukan kewenangan saya untuk menjelaskan, akan tetapi saya coba jugalah memberikan pemahaman terkait apa yang sudah disampaikan oleh ketua Bamus dan Wali Nagari," ujarnya.


BPHTB pajak terhutang bagi pemegang sertifikat prona berlaku seluruh Indonesia dan itu tertuang dalam Permen dan Undang Undang, bukan di Solok Selatan saja. 


Disetiap melahirkan sertifikat prona itu selalu dicantumkan atau dicatat (BPHTB) nya, kenapa wajib mencatatkan disertifikat karena pada prinsipnya tanah atau bumi itu penguasaan oleh negara dan wajib pajaknya dibayar. 


"Sebagai masyarakat kita menumpang di bumi pemerintah ini, sebagai warga negara kita wajib membayar pajak," tegasnya. 


"Kami akui, pihak BPN juga kurang mensosialisasikan terkait BPHTB  kepihak perbankan, nanti akan kami koordinasikan atau kami panggil pihak Bank," ucap Fadriadi. 


Salah satu jalan keluarnya, masyarakat yang ingin mengurus ke Bank diurus dulu administrasinya ke DPPKAD setelah dicoret pajak terhutang itu baru dibawa ke bank dan tidak ada masalah," ajaknya 


Untuk permodalan seperti KUR  biasanya lebih diprioritaskan pemilik sertifikat PTSL karena KUR itu bukan pemberian jumlah dana besar. 


BPHTB, merupakan punguatan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual, sehingga pihak penjual dan pembeli sama sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak. (Abg)