Suami di Bali Berhubungan Badan dengan Adik Ipar, Terungkap dari Foto Tertera dalam HP -->

Iklan Atas

Suami di Bali Berhubungan Badan dengan Adik Ipar, Terungkap dari Foto Tertera dalam HP

Selasa, 23 Mei 2023

 

I Wayan Wartana (39) menjadi tersangka pencabulan karena memaksa adik iparnya yang berusia 14 tahun melakukan hubungan badan. 


Gianyar - Seorang suami di Bali, I Wayan Wartana (39) berhubungan badan dengan adik iparnya, NKCD yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan itu terungkap setelah istri pelaku melihat foto bugil korban dalam handphone.


"Kejadian bulan Mei di Desa Keramas dan langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan," kata Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada dalam keterangan pers di Gianyar, Selasa (23/5/2023), sebagaimana dikutip iNews.id.


Wartana adalah warga Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. 


Istri Wartana yang tak lain adalah kakak kandung korban melihat foto bugil adiknya di handphone suaminya itu.


Dia mengonfirmasi foto bugil itu ke adiknya yang akhirnya mengaku telah berhubungan badan dengan Wartana.


Berbekal pengakuan itu, istri Wartana melaporkan suaminya ke polisi. Wartana kemudian ditangkap polisi di Denpasar. 


Dia tak menyangkal telah memaksa adik iparnya yang masih duduk di bangku SMP itu melakukan hubungan badan.


Bukan hanya sekali, Wartana melakukan hubungan terlarang itu hingga dua kali. Wartana mengaku tak kuat menahan birahi melihat kecantikan adik iparnya.


"Pelaku tertarik melihat kecantikan adik iparnya hingga muncul nafsu dan terjadilah pelecehan seksual


Wartana kini menjadi tersangka dan ditahan di Polres Gianyar. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.(*)