Tak Hanya Kadinkes Lampung, KPK Juga Klarifikasi Harta Bupati Bolaang Mongondow Utara -->

Iklan Atas

Tak Hanya Kadinkes Lampung, KPK Juga Klarifikasi Harta Bupati Bolaang Mongondow Utara

Senin, 08 Mei 2023

Tim Kedeputian Pencegahan KPK juga mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Bolaang Mongondow Utara, Depri Pontoh hari ini, Senin (8/5/2023).



Jakarta- Tim Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Bolaang Mongondow Utara, Depri Pontoh hari ini, Senin (8/5/2023). Depri Pontoh diklarifikasi terkait laporan harta kekayaannya yang dicurigai ada ketidakwajaran. Di waktu yang sama KPK juga mengklarifikasi laporan janggal kekayaan Kadinkes Lampung, Reihana. Diketahui Reihana memenuhi panggilan KPK.


"Hari ini kami juga menjadwalkan permintaan klarifikasi LHKPN atas nama Bupati Bolaang Mongondow Utara sesuai dengan agenda pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN yang telah kami jadwalkan secara berkala," kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Senin (8/5/2023). 


Ipi menginformasikan Bupati Bolaang Mongondow Utara telah datang memenuhi undangan klarifikasi tim Kedeputian Pencegahan KPK. Berdasarkan informasi yang diterima Ipi, Depri Pontoh telah datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB, sebagaimana dikutip iNews.id.


"Yang bersangkutan telah hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB," ujar Ipi. Dengan demikian, ada dua penyelenggara negara yang diklarifikasi terkait laporan harta kekayaannya hari ini. Kedua penyelenggara negara tersebut yakni, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung, Reihana dan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Depri Pontoh. "Saat ini Kadinkes Lampung sedang memberikan keterangan di hadapan tim Direktorat PP LHKPN," ucap Ipi.


Ipi menambahkan KPK sudah meminta kepada dua pejabat daerah tersebut untuk mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan seperti sertifikat, bukti kepemilikan usaha, salinan dokumen harta tidak bergerak, salinan dokumen alat transportasi, salinan dokumen kas/setara kas, dan yang lainnya. 


"Sebagaimana amanat UU, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak terlepas dari keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kami mengapresiasi peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi kepada KPK," tuturnya.(*)